Spanduk - Karangan Bunga di Rumah Ma'ruf Amin, Ini Kata Tetangga

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 28 Juni 2019 23:56 WIB

Dua bocah berjalan di depan karangan bunga ucapan selamat atas terpilihnya Ma'ruf Amin sebagai Wakil Presiden periode 2019-2024 berdiri di depan rumahnya di Jalan Lorong 27 RT7 RW8 Kelurahan/Kecamatan Koja, Jakarta Utara, 28 Juni 2019. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta -Satu karangan bunga dan spanduk ucapan selamat atas terpilihnya KH. Ma'ruf Amin sebagai wakil presiden, berdiri di depan rumahnya di Jalan Lorong 27 RT7 RW8 Kelurahan/Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Jumat, 28 Juni 2019.

Karangan bunga tersebut tertulis atas pemberian Dekan Fakultas Hukum Ibnu Chaldun Jakarta.

Baca : Begini Ma'ruf Amin di Mata Tetangga yang Senang Sekaligus Sedih

Tetangga Ma'ruf Amin, Yuni Saraswati, 46 tahun, mengatakan spanduk da karangan bunga tersebut baru terpasang tadi pagi sekitar pukul 09.00. "Baru satu itu saja (karangan bunga) di rumah Pak Kiai, setelah putusan Mahkamah Konstitusi kemarin," kata Yuni di rumahnya yang berhadapan dengan kediaman Maruf Amin.

Yuni menuturkan karangan bunga juga pernah terpasang di rumah Maruf saat pasangan Jokowi-Maruf dinyatakan menang versi lembaga survei.

Namun, karangan bunga tersebut langsung dipindahkan untuk menghindari situasi politik yang sedang memanas karena kedua pasangan baik dari kubu Jokowi maupun Prabowo mengklaim menang atas versi masing-masing.

"Jadi begitu diterima langsung dipindahkan karena belum ada penetapan pemenang pemilu presiden kemarin." Menurut Yuni, warga mengenal sosok Maruf sebagai tokoh ulama yang ramah dan bermasyarakat. Bahkan, rumah Maruf terbuka bagi siapa saja yang mau datang.

Selain itu, saban Sabtu dan Minggu rumah Maruf dijadikan tempat pengajian ibu-ibu di sekitar kediamannya. "Yang ngajar ngaji ibu-ibu keponakan Pak Kiai."

Kamis, 27 Juni 2019 kemarin, Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan kuasa hukum BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Tim kuasa hukum yang diketuai Bambang Widjojanto itu sebelumnya mendalilkan bahwa telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif di pilpres 2019.

Baca: Ma'ruf Amin Jadi Wapres, Ini Kata Tukang Bakso Jalan Lorong 27

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan dalil pemohon itu tak beralasan menurut hukum dan tak terbukti. Dengan demikian pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin bakal dilantik menjadi presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Berita terkait

Cak Imin Berharap PPP Lolos ke Senayan

10 menit lalu

Cak Imin Berharap PPP Lolos ke Senayan

PPP saat ini sedang mengajukan gugatannya sengketa pileg 2024 ke MK.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

31 menit lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

2 jam lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Selain di Banten, PPP Sebut Suaranya di Jatim Pindah ke Partai Garuda

2 jam lalu

Selain di Banten, PPP Sebut Suaranya di Jatim Pindah ke Partai Garuda

PPP menuding suara partainya dalam pemilihan DPR RI di Jawa Timur, I, IV, VI, dan VIII pindah secara tidak sah ke Partai Garuda.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

5 jam lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

7 jam lalu

Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

Hakim MK Anwar Usman digantikan Guntur Hamzah dalam sidang sengketa pileg di panel tiga, karena melibatkan perkara Partai Solidaritas Indonesia.

Baca Selengkapnya

PDIP Minta Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol, Hakim Guntur Hamzah: Tunjukkan Buktinya

8 jam lalu

PDIP Minta Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol, Hakim Guntur Hamzah: Tunjukkan Buktinya

Hakim MK Guntur Hamzah menyoroti petitum atau permohonan PDIP yang ingin menjadikan perolehan suara PSI di DPRD Provinsi Papua Tengah menjadi nol.

Baca Selengkapnya

MK: Arsul Sani Tidak Ikut Memutus Sengketa Pileg Terkait PPP

9 jam lalu

MK: Arsul Sani Tidak Ikut Memutus Sengketa Pileg Terkait PPP

Arsul Sani adalah bekas kader PPP yang kini menjabat hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

10 jam lalu

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Tuding Suaranya di Banten Pindah ke Partai Garuda

11 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Tuding Suaranya di Banten Pindah ke Partai Garuda

PPP menduga perolehan suara DPR RI mereka di sejumlah dapil di Banten pindah secara tidak sah ke Partai Garuda.

Baca Selengkapnya