Sopir Taksi Online Ancam dan Peras Penumpang, Go-Jek Lakukan Ini

Sabtu, 29 Juni 2019 16:08 WIB

ilustrasi perempuan teraniaya (pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan aplikator layanan transportasi online, Go-Jek, langsung memutus kemitraan dengan Aris Suhandini. Pemutusan menyusul tindak pemerasan dan kekerasan yang disangka dilakukan Aris sebagai pengemudi taksi online kepada seorang penumpangnya, pada Rabu malam, 26 Juni 2019.

Baca: Polisi Ciduk Sopir Taksi Online Peras dan Jotos Penumpang

"Kami tidak hanya telah menindak tegas oknum tersebut dengan putus mitra, tetapi telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan kasus ini dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Vice President Corporate Communication Go-Jek, Michael Say, Sabtu 29 Juni 2019.

Dalam keterangan tertulis yang diberikannya, Michael mengatakan, perusahaannya juga sudah menemui keluarga Shindy Depindra Putri, 22, korban, untuk menawarkan pendampingan dan bantuan. "Mulai dari perawatan hingga pemulihan secara fisik maupun psikis," kata dia.

Ruang tamu kantor Pusat PT. Go-Jek Indonesia di daerah Blok M, Jakarta, 26 Januari 2018. Suasana kantor yang nyaman ini hampir mirip dengan kantor perusahaan multinasional Google. TEMPO/Fakhri Hermansyah

Advertising
Advertising

Pemerasan dan kekerasan dialami Shindy dalam perjalanan pulang kerja dari Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, menuju Apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara. Sopir taksi online Go-Car yang ditumpanginya, Aris, meminta uang hingga mengancam akan membunuhnya menggunakan senjata tajam.

Dalam kronologis yang dibeberkan kepolisian, Aris memukul leher dan bibir Shindy hingga satu giginya copot. Aris juga mengikat kedua tangan Shindy dengan tali sepatu. Sebelum akhirnya merampas uang senilai Rp 4 juta yang dikuras dari ATM Shindy di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.

Baca: Kronologis Polisi Tembak Sopir Taksi Online yang Peras Penumpang

Polisi, menerima laporan Shindy, berhasil membekuk Aris si pengemudi taksi online pada Jumat 28 Juni. Polisi menyita mobil jenis Suzuki Ignis dan handphone yang digunakan Aris sebagai barang bukti. Atas perbuatannya itu Aris dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam sembilan tahun penjara.

Berita terkait

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

7 jam lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

21 jam lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

2 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

7 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

8 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

10 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

10 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

12 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

12 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya