Pendapat Sopir dan Penumpang Grab Soal Denda Pembatalan Pesanan

Senin, 1 Juli 2019 15:04 WIB

Pengemudi ojek daring (online) melintas di Dr Sutomo, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2019. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menurunkan tarif layanan jarak dekat atau sejauh 4 Km untuk angkutan daring (online) ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemberlakuan denda oleh Grab bagi penumpang dan pengemudi yang membatalkan pesanan ditanggapi beragam. Anang, 27 tahun, salah seorang pengemudi menilai kebijakan itu adil bagi pengemudi dan penumpang. Dari pengalamannya menjadi driver, Anang mengaku pesanan kerap dibatalkan.

"Sering banget sudah masuk ke gang-gang, pas sudah mau sampai malah di-cancel, sakit juga," kata Anang saat ditemui Tempo di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 1 Juli 2019.

Baca: Batalkan Order Grab, Penumpang Bakal Kena Denda

Anang juga tidak keberatan bila denda itu dijatuhkan kepadanya bila membatalkan pesanan. "Gak apa-apa, itu berarti salah kita. Jadi fair," ujarnya.

Berbeda dengan Anang, pengemudi Grab lainnya, Nizar Abubakar, 31 tahun menilai kebijakan itu perlu dikaji kembali. Dalam banyak kasus, kata dia, penumpang yang meminta sopir untuk membatalkan. "Kalau begitu bagaimana? Bingung kan? Kita sudah mau sampai, malah kita yang diminta untuk cancel, nyesek juga," kata dia.

Advertising
Advertising

Menurut Nizar, kasus pembatalan pesanan sering terjadi saat jam sibuk, misalnya sekitar pukul 08.00 pagi. Bila penumpang yang membatalkan, Nizar mengaku tidak masalah. Namun jika penumpang meminta sopir yang membatalkan, dia mengaku berada di posisi yang serba salah. "Kita cancel nanti kita yang kena denda, enggak di cancel enggak bisa narik," kata dia.

Co-Founder and CEO Grab Anthony Tan (kiri) berjabat tangan dengan President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata usai mengumumkan mendapatkan suntikan dana senilai Rp 20,4 triliun dari Softbank, di Gedung Lippo, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019. TEMPO/Melgi Anggia

Grab Indonesia sedang menguji coba kebijakan perberlakuan denda pembatalan pesanan mulai Senin, 17 Juni 2019 di Kota Lampung dan Palembang. Denda untuk pembatalan pemesanan Grabbike adalah Rp 1.000, sedangkan Grabcar Rp 3.000.

President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan denda yang sama berlaku untuk mitra pengemudi. Menurut dia, pengemudi akan diganjar penalti. Penumpang yang membatalkan pemesanan di atas 5 menit setelah order, otomatis akan dikenai denda. Sedangkan pembatalan sebelum 5 menit, tidak akan dikenai didenda.

Bagi penumpang yang menggunakan OVO, biaya pembatalan pemesanan otomatis terpotong dari saldo. Sedangkan terhadap penumpang yang tidak memiliki uang elektronik, biaya pembatalan bakal dibebankan pada pemesanan berikutnya.

Baca: Aturan Denda Grab, Pengamat: Lihat Dulu Siapa yang Nakal

Seorang pengguna Grab yang ditemui Tempo, Fadia, 23 tahun, mengaku tidak keberatan dengan kebijakan tersebut karena nominal denda yang relatif kecil yaitu Rp 1.000 dan Rp 3.000. Terlebih, bila denda itu diberikan kepada driver, bukan kepada perusahaan Grab.

"Toh saat membatalkan pesanan, kan abang Grab-nya pasti udah effort untuk gerak ke arah kita. Denda itu juga bisa jadi catatan untuk konsumen biar enggak asal pesan," kata Fadia.

Pengguna Grab lainnya, Novita, 25 tahun mengatakan kebijakan tersebut baik agar penumpang tidak mengerjai sang sopir. Namun, dalam beberapa kasus, kata dia, sopir yang justru bermasalah.

"Kadang driver sudah terima pesanan, tapi enggak ngasih keterangan dia beneran mau ngambil atau tidak. Sementara kita sudah telat juga enggak bisa nunggu. Kalo seperti itu bagaimana? Masa terus kita yang didenda," kata Novita.

Novita mengatakan Grab perlu mempertimbangkan alasan pembatalan sebelum menerapkan denda. Bila driver yang tidak bisa dikontak, kata dia, maka denda tidak perlu diberikan kepada penumpang yang membatalkan pemesanan.

Berita terkait

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

4 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

4 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

5 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

25 hari lalu

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

26 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

27 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

29 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

32 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

35 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

35 hari lalu

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Baca Selengkapnya