IMB Pulau Reklamasi, PKS DKI Sebut Tak Ada Aturan yang Dilanggar
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Dwi Arjanto
Senin, 1 Juli 2019 15:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menilai anggota dewan tak perlu menggunakan hak interpelasi sehubungan dengan terbitnya izin mendirikan bangunan atau IMB Pulau Reklamasi.
Suhaimi mengganggap penerbitan IMB tak melanggar aturan meski banyak pemahaman yang berbeda.
Baca : DPRD DKI Belum Panggil Anies Soal IMB Pulau Reklamasi, Kenapa?
"Apa yang dilakukan oleh Pak Gubernur itu sudah berdasarkan kajian berdasarkan aturan yang ada. Artinya saya melihat belum ada pelanggaran," kata Suhaimi saat dihubungi, Senin, 1 Juli 2019.
Suhaimi memberi contoh pelanggaran yang harus pemerintah DKI jelaskan kepada anggota dewan. Misalnya, pembebasan satu kawasan dengan harga yang sudah dinaikkan dari nilai semula sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Nah itu boleh interpelasi," ujar dia.
Hingga kini, lanjut Suhaimi, belum ada pembahasan ihwal hak interpelasi dewan. Menurut dia, harus ada beberapa anggota dewan yang mengajukan digunakannya hak interpelasi lalu disampaikan ke pimpinan. Keputusan penggunaan hak interpelasi bakal diambil dalam rapat paripurna.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai NasDem di DPRD DKI Bestari Barus mengusulkan, anggota dewan harus menggunakan hak interpelasi. Tujuannya untuk meminta pemerintah DKI blak-blakan soal penerbitan IMB untuk bangunan di Pulau D atau kini bernama Pantai Maju.
Sejumlah pimpinan partai berbeda sikap dan merasa harus mengkaji terlebih dulu sebelum menggunakan hak interpelasi. Perbedaan itu datang dari Partai Demokrat dan Golkar.
Pemerintah DKI sudah menerbitkan IMB untuk bangunan di Pulau D. Padahal, Gubernur DKI Anies Baswedan sebelumnya menyegel 932 bangunan di pulau buatan itu.
Baca : Denda Pulau Reklamasi Terlalu Kecil, Anies: Kami Harus Revisi
Anies beralasan pengembang telah membayarkan denda karena mendirikan bangunan tanpa IMB. Karena itulah DKI menerbitkan IMB Pulau Reklamasi dengan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) yang dibuat oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.