Wagub DKI Alot, Ketua DPRD: Ada Relawan 02 Ingin Calonkan Diri
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Dwi Arjanto
Senin, 1 Juli 2019 17:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Adhyaksa Dault, menemui Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi hari ini, disebut-sebut terkait soal Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta.
Prasetio menyebut, Adhyaksa ingin mencalonkan diri sebagai Wagub DKI.
Baca juga : HUT Jakarta ke-492, Mendagri Minta DPRD Segera Pilih Wagub DKI
"Beliau juga ingin mencoba, maulah istilahnya. Mau juga mencalonkan (wagub). Mau juga beliau, ya kalau bisa," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli 2019.
Adhyaksa selesai bertemu dengan politikus PDIP itu sekitar pukul 11.00 WIB. Dia menyebut kedatangannya ke rumah dinas Prasetio untuk silaturahmi. Keduanya bertemu saat menjadi pengurus di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI.
Adhyaksa membantah ada pembahasan mengenai calon wakil gubernur DKI. Pembicaraannya dengan Prasetio, lanjut dia, juga tak menyinggung seputar dua calon wagub yang sudah diusulkan.
"Saya enggak ikut-ikut politikan dulu deh karena kan saya kan cuma relawan ya. Saya bukan anggota BPN," ucap Adhyaksa di rumah dinas Prasetio, Jakarta Pusat.
Meski begitu, menurut dia, kursi wagub harus segera terisi. Dengan begitu gubernur dan wagub dapat mengambil kebijakan bersama-sama.
Proses pemilihan pengganti Sandiaga Uno itu bergulir sejak November 2018. Awalnya, partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno, PKS dan Partai Gerindra, mengusulkan dua calon wagub.
Setelah muncul dua nama, partai menggelar fit and proper test untuk menyeleksi kandidat. PKS mengusulkan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.
Tahapan ini sempat jalan di tempat lantaran Gerindra ingin calon yang diusulkan PKS itu berjumlah lebih dari dua orang. Alhasil, Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI, Abdurahman Suhaimi, masuk bursa calon wagub.
Tim fit and proper test yang terdiri dari empat orang memutuskan Agung dan Syaikhu yang layak dicalonkan. Partai lalu menyerahkan surat berisikan dua nama ini kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies yang meneruskan surat itu ke anggota dewan.
Bola pemilihan wagub pun kini ada di DPRD. Dewan membentuk dua kepanitiaan, yakni pansus dan panlih. Pansus merumuskan dan mengesahkan tatib pemilihan, sementara panlih yang mengeksekusinya.
Baca juga : Wagub DKI, Kemendagri: DPRD Wajib Pilih Ahmad Syaikhu atau Agung
Penetapan satu nama yang terpilih sebagai wagub dilakukan dalam rapat paripurna dewan. Paripurna baru bisa berjalan apabila dua per tiga dari 106 anggota dewan hadir rapat alias kuorum. Calon wagub dengan perolehan suara 50+1 yang berhak menggantikan Sandiaga Uno.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik berujar, persyaratan kuorum dan suara 50+1 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.