Pansus: Calon Wagub DKI Bakal Didenda Rp 50 Miliar Jika Mundur

Senin, 1 Juli 2019 20:09 WIB

Suasana rapat panitia khusus Wagub DKI Jakarta di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus menyebut bakal ada sanksi bila calon wagub DKI yang sudah ditetapkan mundur dari kontestasi. Sanksi itu berupa denda Rp 50 miliar dan kurungan penjara.

"Kalau dia tetap mau mundur maka dikenakan sanksi seperti tertulis di dalam tata tertib," kata Bestari di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli 2019.

Baca: Wagub DKI Alot, Ketua DPRD: Ada Relawan 02 Ingin Calonkan Diri

Tatib itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Pasal 191 ayat 1 UU tersebut tertulis bahwa calon gubernur atau calon wakil gubernur yang dengan sengaja mengundurkan diri dalam rentang waktu setelah ditetapkan hingga pemungutan suara bakal dikenakan pidana penjara dan denda. Lebih spesifiknya penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan. Sementara untuk denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.

Advertising
Advertising

Menurut Bestari, kedua calon wagub yang diusulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal ditetapkan oleh panitia pemilihan (panlih). Hingga saat ini, panlih belum terbentuk. Pansus masih bekerja sampai tatib pemilihan wagub disahkan dalam rapat paripurna.

Baca: Kursi Wagub DKI Masih Kosong, Ini Kata Mendagri Tjahjo Kumolo

Bestari mengatakan panlih harus mengecek syarat administratif dan memverifikasi dua calon wagub terlebih dulu. "Setelah diverifikasi baru diparipurnakan untuk ditetapkan oleh panlih. Setelah dia ada baru ditetapkan dinsitulah dia tidak boleh lagi mundur. Kalau sekarang dia mundur masih bisa," kata dia.

Anies sebelumnya sudah menyerahkan dua nama yang diusulkan sebagai calon wagub DKI. Dua nama itu adalah Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu. Keduanya dipilih oleh partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno, PKS dan Gerindra.

Bola pemilihan wagub pun kini ada di DPRD. Penetapan satu nama yang terpilih sebagai wagub dilakukan dalam rapat paripurna dewan. Paripurna baru bisa berjalan apabila jumlah dewan yang hadir memenuhi syarat minimal alias kuorum. Calon wagub DKI dengan perolehan suara 50+1 yang berhak menggantikan Sandiaga Uno.

Berita terkait

Apa Alasan DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024?

59 hari lalu

Apa Alasan DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024?

DPD RI sepakat untuk membentuk panitia khusus dugaan kecurangan Pemilu 2024, apa alasan DPD RI?

Baca Selengkapnya

Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Apa Tugas dan Wewenang DPD RI?

59 hari lalu

Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Apa Tugas dan Wewenang DPD RI?

DPD RI membentuk panitia khusus untuk menangani dugaan kasus kecurangan Pemilu 2024. Apa tugas dan wewenang DPD RI?

Baca Selengkapnya

DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

5 Maret 2024

DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

DPD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan.

Baca Selengkapnya

Beda Usulan Politikus PDIP soal Pembentukan Pansus JIS

21 Juli 2023

Beda Usulan Politikus PDIP soal Pembentukan Pansus JIS

Politikus PDIP beda pendapat soal rencana pembentukan pansus setelah gaduh renovasi JIS untuk perhelatan Piala Dunia U-17 2023.

Baca Selengkapnya

Fraksi PDIP DPRD DKI Usulkan Pansus JIS, Heru Budi: Saya Nggak Ikutan

19 Juli 2023

Fraksi PDIP DPRD DKI Usulkan Pansus JIS, Heru Budi: Saya Nggak Ikutan

Pembangunan JIS disebut patut dipertanyakan lantaran tidak sesuai hasil konsultasi Buro Happold, yang digandeng Jakpro agar stadion berstandar FIFA.

Baca Selengkapnya

Bukan Pansus, Politikus PDIP Ini Usul Proyek JIS Diperiksa KPK, BPK, BPKP, dan Kejaksaan

15 Juli 2023

Bukan Pansus, Politikus PDIP Ini Usul Proyek JIS Diperiksa KPK, BPK, BPKP, dan Kejaksaan

Audit proyek JIS oleh empat lembaga dinilai lebih objektif ketimbang pembentukan panitia khusus atau Pansus oleh DPRD DKI

Baca Selengkapnya

Kasus Meikarta, DPR Akan Lakukan Ini: Panggil OJK hingga Bentuk Pansus

26 Januari 2023

Kasus Meikarta, DPR Akan Lakukan Ini: Panggil OJK hingga Bentuk Pansus

DPR akan melakukan berbagai upaya dalam menangani kasus Meikarta, mulai dari bentuk pansus hingga pemanggilan Menteri Bahlil Lahadalia.

Baca Selengkapnya

Komisi VI DPR Dorong Pembentukan Pansus Meikarta

25 Januari 2023

Komisi VI DPR Dorong Pembentukan Pansus Meikarta

Wakil ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal mengusulkan dibentuk panitia khusus atau pansus Meikarta.

Baca Selengkapnya

Bisa Jadi Wagub DKI, Riza Patria Berterima Kasih ke PKS

16 Oktober 2022

Bisa Jadi Wagub DKI, Riza Patria Berterima Kasih ke PKS

Posisi Wagub DKI yang kosong sempat menjadi rebutan antara PKS yang menyodorkan Nurmansjah Lubis dan Gerindra lewat Riza Patria.

Baca Selengkapnya

Tinggalkan Kursi Wagub DKI, Riza Patria: Bantu Heru Budi Hartono Bangun Jakarta

15 Oktober 2022

Tinggalkan Kursi Wagub DKI, Riza Patria: Bantu Heru Budi Hartono Bangun Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berterima kasih kepada media yang telah membantu menjalankan tugas.

Baca Selengkapnya