Hakim Vonis Lepas Terdakwa Narkoba Disabilitas Intelektual

Selasa, 2 Juli 2019 07:45 WIB

Suasana persidangan perkara narkoba dengan terdakwa Wendra Purnama yang diduga penyandang disabilitas intelektual di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 25 Maret 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

TEMPO.CO, Tangerang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis lepas Wendra Purnama, penyandang disabilitas intelektual, dalam kasus narkoba. Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Sri Suharni, Senin petang 1 Juli 2019.

Baca: Yakin Wendra Bukan Disabilitas, Jaksa Siapkan Psikolog Tandingan

Majelis hakim memutuskan Wendra terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Wendra tetap divonis lepas karena dianggap mengalami ganggu pikir sejak lahir hingga massa pertumbuhan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sehinga majelis berpendapat terdakwa dilepaskan dan meminta agar dikeluarkan dari tahanan," ujar Sri Suharni saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin petang 1 Juli 2019.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Wendra secara sah dan meyakinkan terbukti melakulan tindak pidana narkotika dan melanggar pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) undang undang narkotika.

Dalam memutus lepas Wendra, hakim mempertimbangkan pasal 44 KUHP. Karena sesuai fakta persidangan dari saksi ahli dan bukti yang ada, hakim menilai terdakwa mengalami retradasi mental ringan.

Baca: Kasus Narkoba Wendra, Psikolog: Terdakwa Seperti Bocah 12 Tahun

Hakim berpendapat Wendra tidak mampu membedakan baik dan buruknya perbuatan. Pada saat Hau Hau, terdakwa lain dalam berkas perkara yang berbeda, memintanya mengantar paket sabu, Wendra tidak dapat berpikir dengan baik.

"Niatnya mengantarkan saja bukan melakukan tindak pidana," kata Sri Suharni.

Advertising
Advertising

Wendra Purnama penyandang disabilitas intelektual yang menjadi terdakwa narkoba saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 1 April 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

Majelis hakim memberikan waktu seminggu untuk JPU menentukan sikap apakah menerima, pikir pikir atau banding atas putusan itu. Sedang kuasa hukum Wendra, Antonius Badar Karwayu dari LBH Masyarakat, menyatakan menerima putusan itu.

"Kami menerima karena putusan dan pertimbangan majelis hakim itu sesuai dengan pledoi kami," kata Badar.

Putusan hakim ini disambut teriakan histeris dari keluarga Wendra. Mereka bersuka cita dan buru buru mengurus proses keluarnya Wendra dari Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang.

Baca: Penetapan Penyandang Disabilitas Intelektual Jadi Terdakwa Narkoba Dinilai Cacat Hukum

Wendra Purnama, penyandang disabilitas intelektual, ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang pada 25 November 2018 di Cengkareng, Jakarta Barat. Saat ditangkap, Wendra bersama temannya Hau Hau Wijaya alias Ahua yang belakangan diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan Ahua disita barang bukti 0,23 gram Sabu.


Berita terkait

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

39 menit lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

4 jam lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

5 jam lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

7 jam lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

9 jam lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

13 jam lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

14 jam lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

16 jam lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

1 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

2 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.

Baca Selengkapnya