Sinyal Ombudsman: Plesiran Idrus Marham Tak Cuma Maladministrasi

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 4 Juli 2019 09:32 WIB

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho (kiri) saat konferensi soal temuan maladministrasi dalam pelepasan Idrus Marham berobat ke Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre di kantornya, Rabu, 3 Juli 2019. Tempo / M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta -Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menunda pengeluaran tindakan korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) perkara pengeluaran dan pengawalan penghuni Rumah Tahanan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Idrus Marham.

"Karena menyangkut ada temuan baru yang belum bisa kami sampaikan saat ini," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho saat konferensi pers di kantornya, Rabu, 3 Juli 2019.

Baca juga : Ombudsman Beberkan Rekaman CCTV 'Kebebasan' Idrus Marham

Dalam kasus pelesiran Idrus Marham di Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre pada 21 Juni 2019 lalu, Ombudsman baru menyampaikan temuan dan tindakan maladministrasi. Biasanya, penyampaian temuan itu akan dibarengi tindakan korektif dalam bentuk LAHP.

Menurut Teguh, temuan baru tersebut harus dikonfrontir langsung kepada pimpinan KPK. Masalahnya, kata Teguh, Ombudsman selama ini hanya bertemu dengan staf Rumah Tahanan KPK, staf Pengawalan Tahanan dan yang paling tinggi adalah Direktur Pengawasan Internal KPK.

"Itu pun waktu kami konfirmasi, mereka tidak tau soal SOP dan peraturan terkait dengan pengawalan tahanan," ujar Teguh.

Advertising
Advertising

Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan penundaan LAHP memang usulan dari instansinya. Dia menegaskan, penundaan bukan karena LAHP tidak cukup kuat tapi karena temuan baru dalam kasus itu bersifat serius.

"Karena bukan sekadar maladministrasi dalam temuan itu, ada indikasi-indikasi lain yang harus kita sampaikan langsung dengan pimpinan KPK," kata dia.

Idrus Marham diketahui berobat di Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre pada 21 Juni lalu. Namun, Ombudsman menemukan bahwa Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan atas pemeriksaan itu ditandatangani pada 24 Juni 2019.

Selama di rumah sakit, terdakwa kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau 1 tersebut diketahui tidak menggunakan rompi tahanan dan borgol. Dia juga bertemu dengan sejumlah orang.

Baca juga : Kasus Idrus Marham Berobat, Ombudsman Rinci 6 Pelanggaran KPK

"Bertemu dan berkomunikasi dengan isterinya dan beberapa orang yang diduga sebagai penasehat hukum, ajudan atau kerabat," ujar Teguh.

Ombudsman menemukan adanya tindakan maladministrasi terkait 'plesiran' Idrus Marham. Pelanggaran tersebut terdiri dari empat poin yang berkaitan dengan kompetensi dan dua poin ihwal pengabaian kewajiban hukum.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

16 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

17 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

18 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

19 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

20 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya