Alasan DKI Tunjuk Kuasa Hukum Capres 02 Tangani Stadion BMW

Kamis, 4 Juli 2019 15:47 WIB

Taman BMW yang bakal jadi Stadion Persija, saat ini masih tanah kosong, 4 Desember 2018. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah membenarkan soal penunjukkan Denny Indrayana untuk mengurus sengketa lahan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW. Denny dianggap memiliki kapabilitas dalam menangani perkara sengketa itu.

"Dia kan ahli hukum tata negara nih, itu kan kaitannya dengan perizinan-perizinan, dengan segala macam. Ya lebih kapabel lah di bidangnya itu," kata Yayan saat dihubungi Tempo, Kamis, 4 Juli 2019.

Baca: Anies Setuju Kuasa Hukum Capres 02 Bela DKI di Kasus Stadion BMW

Yayan mengatakan penunjukkan kuasa hukum dari eksternal DKI ini bukan yang pertama kalinya. Menurut dia, untuk perkara perdata pun, pemerintah DKI pernah menggandeng kuasa hukum dari pihak profesional.

Denny, kata Yayan, diyakini bakal memenangkan perkara banding soal lahan Stadion BMW. DKI, menurut dia, sedang melakukan finalisasi memori banding.
Penyerahan memori banding ditargetkan pekan ini. Untuk memaksimalkan memori banding, Biro Hukum DKI juga berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Jakarta Utara dan ahli hukum pertanahan. "Jadi memang kita perlu pematangan maksimal lah di memori banding ini," kata Yayan.

Advertising
Advertising

Pada Rabu, 3 Juli lalu, Denny Indrayana mengatakan dirinya ditunjuk oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai kuasa hukum penanganan perkara sengketa lahan Stadion BMW. Denny adalah anggota tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang baru lalu.

Baca: Taman BMW Diklaim PT Buana, Apa Kabar Stadion Persija?

Memori banding dibutuhkan setelah PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas dua sertifikat hak pakai Taman BMW pada Mei 2019. Kuasa hukum PT BPH Damianus Renjaan mengatakan pemerintah DKI tak lagi memiliki dasar hukum untuk menggunakan sebagian lahan Taman BMW dalam sertifikat itu.

Dalam gugatannya, PT Buana mengklaim memiliki sertifikat hak guna bangunan atas tanah seluas 9,6 hektare tersebut. PT Buana pun menyatakan tak pernah diminta persetujuan perihal rencana pembangunan Jakarta International Stadium.

Majelis hakim mengabulkannya dan membatalkan dua sertifikat hak pakai atas nama pemerintah DKI Jakarta itu. Alasannya, penerbitan oleh BPN tak cermat. “Objek sengketa (sertifikat 314 dan 315) terbit 18 Agustus 2017 namun (sengketa lahan stadion BMW di Pengadilan Negeri Jakarta Utara) masih berjalan dan baru diputuskan pada 7 September 2017,” kata anggota majelis hakim PTUN Jakarta, Edi Septa Surhaza.

Berita terkait

Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

5 hari lalu

Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

Tim hukum Prabowo-Gibran menghormati prediksi yang sudah disampaikan Denny Indrayana, tapi dia mengatakan analisis itu sangat ekstrem dan keliru.

Baca Selengkapnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

6 hari lalu

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

6 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Dia menuturkan, semakin kuat hakim MK menjaga independensinya, semakin besar putusannya sejalan dengan rasa keadilan kepemililuan.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

6 hari lalu

Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Sidang sengketa Pilpres tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Putusan itu akan diputuskan pada Senin besok.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

6 hari lalu

Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

Setelah putusan 90, Denny menilai MK tidak pernah berhasil keluar dari kerangkeng putusan yang problematik tersebut.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

11 hari lalu

Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Denny Indrayana memprediksi beberapa opsi putusan sengketa pilpres di MK. Salah satunya potensi diskualifikasi Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

15 hari lalu

Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

Denny menjelaskan terkait opsi lain sengketa Pilpres 2024, yakni pelantikan Prabowo tanpa Cawapresnya, Gibran jika terbukti melanggar konstitusi.

Baca Selengkapnya

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

21 hari lalu

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

Komnas HAM minta penjelasan ihwal surat peringatan Otorita IKN terhadap masyarakat Desa Pemaluan untuk membongkar pemukimannya.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

28 hari lalu

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

Polresta Banyuwangi menargetkan kedua belah pihak berdamai dan situasi kamtibmas khususnya di Desa Pakel kondusif.

Baca Selengkapnya

AHY Ungkap Ada Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN

44 hari lalu

AHY Ungkap Ada Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengungkapkan masih ada 2.086 hektare lahan bermasalah di IKN.

Baca Selengkapnya