Galih Ginanjar dan Rey Utami dalam program Mulut Sampah yang akhirnya bermasalah. Foto: Instagram
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan memeriksa istri Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari, serta pasangan Rey Utami dan Pablo Benua. Mereka bakal dimintai keterangan dalam dugaan pencemaran nama baik pesinetron Fairuz A. Rafiq.
“Pemeriksaan akan dilaksanakan besok sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, hari ini, Selasa, 9 Juli 2019.
Argo belum dapat memastikan apakah ketiganya akan hadir dalam pemeriksaan besok lantaran belum ada konfirmasi kepada lenyidik. Meski sudah memasuki penyidikan, Argo mengatakan belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik. “Menetapkan tersangka itu harus ada permulaan yang cukup. Ada keterangan saksi, kemudian petunjuk, serta surat dan sebagainya."
Laporan pencemaran nama baik Fairuz A. Rafiq di media sosial dipicu oleh konten video Galih Ginanjar tentang mantan istrinya itu pada saat diwawancarai pasangan vlogger Rey Utami dan Pablo Putra Benua. Laporan Fairuz tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor adalah Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE.)
Galih Ginanjar telah diperiksa sebagai saksi terlapor pada Jumat, 5 Juli 2019. Selama 13 jam pemeriksaan, penyidik mencecar Galih dengan 46 pertanyaan. Argo mengatakan pada saat itu Galih mengakui kalau tujuannya dalam video itu untuk mempermalukan Fairuz.
“Dari Pak Galih sendiri ngomong untuk mempermalukan. Itu sudah (masuk) dalam Berita Acara Pemeriksaan,” tutur Argo.
Kuasa hukum Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat, tidak mau berandai-andai kliennya menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Fairuz A. Rafiq. Dia menekankan bahwa penetapan status sebagai tersangka adalah ranah penyidik. “Kalau nanti apa adanya kami lihat kondisi, kami pelajari, apa langkah yang harus dilakukan,” ujarnya seusai pemeriksaan kliennya di kantor Polda Metro Jaya, Sabtu dini hari, 6 Juli 2019.