AMUK Buka Posko Pengaduan Soal Perda RZWP3K Termasuk Reklamasi

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 11 Juli 2019 16:17 WIB

Nelayan mengendalikan kapalnya saat melintas di Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis, 27 September 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan. Sedangkan empat pulau yang sudah dikerjakan, yaitu C, D, G, dan N, akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta -Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Bahari membuka posko pengaduan guna merespon disahkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di seluruh provinsi di Indonesia, termasuk terkait reklamasi.

Aliansi menilai peraturan itu merampas ruang nelayan yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap laut dan perikanan.

Baca : Anies Sebut Pakai Logika Orang Pembuat Reklamasi Buat Menyetopnya

"Posko ini sebagai langkah awal nelayan untuk memperjuangkan haknya," kata salah satu perwakilan aliansi, April Perlindungan di kantor YLBHI, Kamis, 11 Juli 2019.

AMUK Bahari itu terdiri dari KIARA, JATAM, WALHI Jakarta, LBH Jakarta, YLBHI, PPNI, ICEL, IHSC, KNTI, Komuitas Nelayan Tradisional Dadap, Komuitas Nelayan Tradisional Muara Angke, Forum Peduli Pulau Pari, FWI, Solidaritas Perempuan Jabodetabek, Paguyuban Nelayan Bayah, Gerak Lawan, KRuHA dan FPPI, FKNSDA serta LBH Rakyat Banten.

Pendaftaran pengaduan dilakukan secara daring di laman www.kiara.or.id/data-forum-pemgaduan-amuk-bahari/

Massa yang tergabung dalam BEM UI dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) melakukan aksi di depan Balai Kota, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019. Dalam aksi ini massa menuntut agar Gubernur DKI Jakarta mencabut IMB di pulau C dan D reklamasi Teluk Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat

Posko ini dibuat dengan tujuan untuk mewadahi sekaligus mendorong masyarakat untuk aktif dalam penyusunan RZWP3K. Selain itu, menuntut pemerintah menegakkan hukum dan menjalankan mandat putusan MK Nomor 3 tahun 2010 ihwal hak asasi nelayan.

Menurut April, 21 provinsi di Indonesia telah mengesahkan Perda RZWP3K. Sedangkan 13 provinsi lainnya masih melakukan pembahasan. Dia berujar aturan tersebut memiliki banyak masalah, khususnya ihwal keberpihakan untuk masyarakat pesisir.

Advertising
Advertising

April berujar, pemerintah tidak pernah melibatkan nelayan sebagai masyarakat terdampak dalam penyusunan RZWP3K. Dalam aturan itu, kata dia, alokasi ruang hidup untuk nelayan juga sangat minim.

Baca : Setelah IMB Reklamasi, Janji DKI Libatkan Nelayan Digugat

"Seperti yang terjadi di Lampung, Kalimantan Timur, Banten, dan DKI yang baru berupa draft," kata April.

Ia mencontohkan, Perda RZWP3K Lampung hanya mengalokasikan 11.66 hektare lahan untuk pemukiman nelayan. Begitu pun dengan Kalimantan Selatan, hanya memberi 37 hektare lahan bagi pemukiman nelayan. "Padahal ada 9.715 keluarga nelayan di sana," ujar April.

Berita terkait

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

7 hari lalu

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.

Baca Selengkapnya

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

10 hari lalu

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.

Baca Selengkapnya

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

10 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

14 hari lalu

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

Tradisi Lomban setiap bulan Syawal di jepara telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

15 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

21 hari lalu

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

Walhi dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur sebut kerusakan Teluk Balikpapan salah satunya karena efek pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

25 hari lalu

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkap sejumlah permasalahan nelayan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

33 hari lalu

Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyerahkan dua kapal illegal fishing ke nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Kapal Tenggelam, Puluhan Pengungsi Rohingya Diselamatkan Nelayan Aceh dan Tim SAR

43 hari lalu

Kapal Tenggelam, Puluhan Pengungsi Rohingya Diselamatkan Nelayan Aceh dan Tim SAR

Nelayan Indonesia dan tim SAR pada Rabu 20 Maret 2024 berjuang menyelamatkan puluhan warga Rohingya setelah air pasang membalikkan kapal mereka

Baca Selengkapnya

Eksploitasi Pekerja Sektor Perikanan Indonesia Masih Tinggi, Subsidi Nelayan Sulit

45 hari lalu

Eksploitasi Pekerja Sektor Perikanan Indonesia Masih Tinggi, Subsidi Nelayan Sulit

Pengusaha yang hanya mengejar keuntungan telah menyebabkan luasnya praktik kerja paksa, perdagangan manusia, dan perbudakan di sektor perikanan.

Baca Selengkapnya