AMUK Buka Posko Pengaduan Soal Perda RZWP3K Termasuk Reklamasi
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 11 Juli 2019 16:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Bahari membuka posko pengaduan guna merespon disahkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di seluruh provinsi di Indonesia, termasuk terkait reklamasi.
Aliansi menilai peraturan itu merampas ruang nelayan yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap laut dan perikanan.
Baca : Anies Sebut Pakai Logika Orang Pembuat Reklamasi Buat Menyetopnya
"Posko ini sebagai langkah awal nelayan untuk memperjuangkan haknya," kata salah satu perwakilan aliansi, April Perlindungan di kantor YLBHI, Kamis, 11 Juli 2019.
AMUK Bahari itu terdiri dari KIARA, JATAM, WALHI Jakarta, LBH Jakarta, YLBHI, PPNI, ICEL, IHSC, KNTI, Komuitas Nelayan Tradisional Dadap, Komuitas Nelayan Tradisional Muara Angke, Forum Peduli Pulau Pari, FWI, Solidaritas Perempuan Jabodetabek, Paguyuban Nelayan Bayah, Gerak Lawan, KRuHA dan FPPI, FKNSDA serta LBH Rakyat Banten.
Pendaftaran pengaduan dilakukan secara daring di laman www.kiara.or.id/data-forum-pemgaduan-amuk-bahari/
Posko ini dibuat dengan tujuan untuk mewadahi sekaligus mendorong masyarakat untuk aktif dalam penyusunan RZWP3K. Selain itu, menuntut pemerintah menegakkan hukum dan menjalankan mandat putusan MK Nomor 3 tahun 2010 ihwal hak asasi nelayan.
Menurut April, 21 provinsi di Indonesia telah mengesahkan Perda RZWP3K. Sedangkan 13 provinsi lainnya masih melakukan pembahasan. Dia berujar aturan tersebut memiliki banyak masalah, khususnya ihwal keberpihakan untuk masyarakat pesisir.
April berujar, pemerintah tidak pernah melibatkan nelayan sebagai masyarakat terdampak dalam penyusunan RZWP3K. Dalam aturan itu, kata dia, alokasi ruang hidup untuk nelayan juga sangat minim.
Baca : Setelah IMB Reklamasi, Janji DKI Libatkan Nelayan Digugat
"Seperti yang terjadi di Lampung, Kalimantan Timur, Banten, dan DKI yang baru berupa draft," kata April.
Ia mencontohkan, Perda RZWP3K Lampung hanya mengalokasikan 11.66 hektare lahan untuk pemukiman nelayan. Begitu pun dengan Kalimantan Selatan, hanya memberi 37 hektare lahan bagi pemukiman nelayan. "Padahal ada 9.715 keluarga nelayan di sana," ujar April.