TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggugat janji PT Jakarta Propertindo (Jakpro) membangun lahan kontribusi di pulau reklamasi untuk warga terdampak. Jakpro adalah BUMD yang mendapat penugasan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk ikut mengelola dan membangun di pulau reklamasi.
Baca: Heboh IMB Pulau Reklamasi, Walhi: Anies Sama Saja dengan Ahok
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, anggota koalisi, Ayu Eza Tiara, mengatakan kalau dirinya belum melihat ada sosialisasi terhadap warga terdampak dari Jakpro. "Nyatanya tidak pernah ada. Kalau pun ada, pasti bukan benar-benar warga yang terdampak, tapi entah warga dari mana," kata dia, Jumat 21 Juni 2019.
Ayu mengungkapkan, Pemerintah DKI tidak pernah melibatkan warga terdampak dalam membahas reklamasi. Termasuk, saat penyusunan rancangan peraturan daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
"Nelayan yang benar-benar mencari nafkah di laut, benar-benar tidak pernah dilibatkan," katanya.
Baca: IMB Reklamasi, Walhi: Tidak Berguna Anies Segel 932 Bangunan
Sebelumnya, Direktur Pengembangan Bisnis PT Jakpro, Hanief Arie Setianto, mengatakan, pembangunan di pulau reklamasi akan dilakukan sesuai penugasan dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 120 Tahun 2018. Dalam aturan itu, Jakpro ditugaskan mengelola 65 persen dari total luas pulau.
Menurut Hanief, penugasan pengelolaan pulau reklamasi Teluk Jakarta oleh Jakpro dibagi dua yaitu di lahan kontribusi, dan di prasarana, sarana dan utilitas (PSU). "Kalau lahan kontribusi peruntukannya dijelaskan dalam Pergub tersebut adalah untuk masyarakat terdampak. Di situ, dibuatkan list-nya ada rumah susun, pasar tematik, macem-macem," kata Hanief di kantornya, Kamis, 20 Juni 2019.
Hanief mengatakan, pendataan soal warga terdampak proyek reklamasi bukan wewenang Jakpro. Tapi Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta. "Berdasarkan data itu baru kami buat perencanaan lahan kontribusinya mau dibangun rusun berapa unit, sekolah di mana, pasar di mana, restoran ikan di mana," ujar Hanief.
Baca: Terbaru, Anies Batalkan Satu Raperda tentang Pulau Reklamasi
Hanif menuturkan tentang penugasan pengelolaan itu menyusul ramai pemberitaan tentang penerbitan IMB di pulau reklamasi. Penerbitan pada November 2018 dan baru terungkap tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan karena dianggap tak konsisten dan tak memiliki dasar hukum.