TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim penghentian proyek pembangunan 13, dari rencana awal 17, Pulau Reklamasi sudah sesuai peraturan.
Sebab, kata Anies, dalam menghentikan proyek itu pihaknya menggunakan langkah-langkah yang sama seperti yang dilakukan oleh pihak yang melegalkan dan memulai pembangunan pulau buatan tersebut.
Baca : Anies Jelaskan Kenapa Ahok Tak Bisa Terbitkan IMB Pulau Reklamasi
“Saya menggunakan logika orang yang membuat reklamasi untuk menghentikan reklamasi,” ujar Anies dalam wawancara eksklusif bersama Tempo pekan lalu di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Anies menerangkan saat proyek reklamasi baru akan berjalan, Pemprov DKI membentuk sebuah organisasi bernama Badan Koordinasi dan Pengelolaan (BKP) Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Menurut Anies, BKP lah yang dulu melakukan kajian dan mengurus perizinan pembangunan pulau reklamasi. Pemprov DKI membubarkan BKP pada tahun 2009.
Anies lalu menghidupkan kembali BKP pada Juni 2018 melalui Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja BKP Pantai Utara Jakarta. BKP bentukan Anies lalu memanggil semua pengembang dan melakukan audit terkait perizinan mereka.
Dari hasil audit itu, BKP menemukan para pengembang tidak memenuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Nah, saya menggunakan BKP untuk mencabut perizinan (pengembang), supaya semua langkah dan keputusan legal,” ujar Anies.
Anies bercerita langkahnya membentuk BKP sempat mendapat kritik banyak pihak. Sebab melalui pembentukan BKP, Anies disangkakan akan memulai kembali proyek reklamasi.
Apalagi saat kampanye Anies gencar menyatakan menolak reklamasi dan akan menghentikannya.
Mendapat banyak kritik dan dituduh ingkar janji, Anies mengaku tak gentar. Menurut dia masyarakat hanya tak paham dengan strateginya menghentikan proyek tersebut.
“Saya katakan saat itu, semua sedang mengkritik imajinasinya sendiri. Orang berimajinasi bahwa saya akan melanjutkan reklamasi, lalu marah pada imajinasinya sendiri,” ujar Anies.
Baca : Syarat IMB Pulau Reklamasi, Anies Denda Pengembang Rp 7 Miliar
Saat ini, dari total 17 pulau yang direncanakan, baru empat pulau yang telah terbangun. Sisa 13 pulau lainnya saat ini telah berhenti dan Anies pastikan tak akan terbangun.
Sebab, Anies mengatakan pihaknya telah menghapus proyek pembangunan 13 pulau reklamasi dalam revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah DKI Jakarta.