Ratna Sarumpaet Divonis Ringan, Pelapor: Bukti Prabowo Tak Terlibat

Kamis, 11 Juli 2019 19:41 WIB

Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. Majelis hakim meyakini Ratna Sarumpaet melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Vonis 2 tahun penjara Ratna Sarumpaet dinilai membuktikan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tak terlibat dalam hoax yang diumbar mantan anggota timses itu.

Baca: Divonis Ringan 2 Tahun, Ratna Sarumpaet Berkukuh Tak Melanggar

Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum DPD Gerindra DKI Mohamad Taufiqurrahman mengatakan, hal itu bisa dilihat dari pertimbangan hakim. "Dari pertimbangan hukumnya kan tidak membuktikan adanya keterlibatan dari pihak-pihak lain. Dalam hal ini termasuk keterlibatan Pak Prabowo dan Bang Sandi," kata Taufiqurrahman saat dihubungi, Kamis, 11 Juli 2019.

Dia menilai, hukuman dua tahun penjara cukup untuk menimbulkan efek jera meski lebih ringan dari tuntutan jaksa. Taufiqurrahman juga menganggap layak tidaknya hukuman tersebut dari umur Ratna yang sudah lanjut.

"Kalau dari sisi kemanusiaan sih kita melihat cukup layak dengan umur Bu Ratna yang sudah sepuh," ucap dia.

Tim advokasi Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta adalah salah satu pihak yang melaporkan perempuan 70 tahun itu ke kepolisian pada 6 Oktober 2018. Dia merasa, Gerindra dirugikan atas ulah Ratna.

Taufiq mengatakan, mereka ingin membuktikan bahwa Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tak terlibat dalam kebohongan Ratna Sarumpaet ihwal pemukulan dan penganiayaan terhadap dirinya.

"Ini dalam rangka penegakan hukum dan memastikan tidak ada keterlibatan Pak Prabowo dan Bang Sandi dalam kebohongan Ratna Sarumpaet," kata Taufiqurrahman kepada Tempo, Senin, 8 Oktober 2018.

Hakim memvonis Ratna dua tahun penjara. Majelis hakim meyakini Ratna Sarumpaet melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Baca: Vonis 2 Tahun Bui, Ini Kata Ratna Sarumpaet Kepada Anak-anaknya

Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti telah menyiarkan berita bohong terkait cerita karangan Ratna tentang pengeroyokan yang menyebabkan lebam di wajahnya. Padahal, kata hakim, lebam di wajah Ratna Sarumpaet disebabkan oleh operasi plastik sedot lemak di klinik kecantikan.

Berita terkait

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

2 jam lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

Belum Siapkan Nama Menteri, NasDem Fokus Dua Hal Ini

2 jam lalu

Belum Siapkan Nama Menteri, NasDem Fokus Dua Hal Ini

Prabowo belum menawarkan kursi menteri, Partai Nasdem fokus pada kepemimpinan ide dan rekonsiliasi.

Baca Selengkapnya

Akui Belum Dapat Tawaran Menteri dari Prabowo, Surya Paloh: Siapa Kita?

3 jam lalu

Akui Belum Dapat Tawaran Menteri dari Prabowo, Surya Paloh: Siapa Kita?

Prabowo belum menawarkan posisi menteri untuk Partai NasDem.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

4 jam lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

Alasan Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS Meski Sudah Disiapkan Karpet Merah

4 jam lalu

Alasan Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS Meski Sudah Disiapkan Karpet Merah

Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi mengungkap alasan presiden terpilih Prabowo Subianto tak bisa hadir dalam acara halalbihalal partainya.

Baca Selengkapnya

Halalbihalal PKS, Prabowo dan Gibran Tak Hadir

6 jam lalu

Halalbihalal PKS, Prabowo dan Gibran Tak Hadir

PKS menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

7 jam lalu

Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia berharap partai berlambang beringin ini mendapat tempat dalam kabinet Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Proyek IKN Tetap Jadi Prioritas Prabowo-Gibran, TKN Pastikan 8 Program Unggulan Masuk RAPBN 2025

9 jam lalu

Proyek IKN Tetap Jadi Prioritas Prabowo-Gibran, TKN Pastikan 8 Program Unggulan Masuk RAPBN 2025

Proyek Ibu Kota Nusantara atau IKN tetap menjadi prioritas dalam RAPBN 2025 ketika pemerintahan Prabowo-Gibran resmi berjalan.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

16 jam lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

18 jam lalu

PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

Sandiaga Uno mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya