Hakim Sebut Hoaks Ratna Sarumpaet Mengandung Benih Keonaran

Jumat, 12 Juli 2019 05:32 WIB

Atiqah Hasiholan mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet saat menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. Hakim meyakini Ratna Sarumpaet telah melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan unsur keonaran dalam kasus berita bohong Ratna Sarumpaet terpenuhi.

Baca: Ratna Sarumpaet dan Jaksa Satu Suara Terkait Vonis 2 Tahun

Hal tersebut terbukti dengan adanya pro kontra hingga aksi demontrasi akibat berita bohong yang dikarang Ratna Sarumpaet. "Untuk unsur keonaran terpenuhi," ujar hakim anggota Krisnugroho dalam sidang vonis, Kamis, 11 Juli 2019.

Krisnugroho mengatakan keonaran tersebut baru berupa benih-benih yang bisa menjadi keonaran lebih besar jika terus dibiarkan.

Krisnugroho menyebutkan benih keonaran pada pro kontra yang terjadi khususnya di sosial media yang saat itu viral dengan cerita kebohongan Ratna. Hal ini, kata dia, juga menimbulkan polarisasi masyarakat karena terjadi pada masa Pilpres 2019.

Advertising
Advertising

Ia melanjutkan salah satu benih keonaran adalah adanya demonstrasi sejumlah mahasiswa di Polda Metro Jaya yang menuntut keadilan bagi Ratna Sarupaet. Hakim berpendapat unjuk rasa ini bisa memicu kerusuhan jika tidak ditindak oleh kepolisian.

Dalam pertimbangannya hakim kemudian setuju dengan pendapat jaksa penuntut umum bahwa cerita bohong Ratna Sarumpaet terpenuhi. "Maka hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum," ujarnya.

Krisnugroho mengatakan hakim tidak sependapat dengan pengacara Ratna Sarumpaet yang menyatakan keonaran yang terjadi harus membutuhkan kekuatan aparat hukum untuk menghentikannya.

"Keonaran tidak mesti benar-benar terjadi, cukup benih-benih keonaran muncul di tengah masyarakat," ujarnya.

Baca: Ratna Sarumpaet Divonis Ringan, Atiqah Hasiholan Bersyukur

Hakim memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara. Mejelis Hakim meyakini Ratna Sarumpaet melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Berita terkait

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

7 hari lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

9 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

28 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

37 hari lalu

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

40 hari lalu

Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.

Baca Selengkapnya

CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

42 hari lalu

CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

43 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

44 hari lalu

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.

Baca Selengkapnya

Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

49 hari lalu

Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

Sebuah video memperlihatkan sepasang sepatu Nike bergambar bendera Israel menjadi viral disertai seruan untuk memboikot produsen alat olahraga itu.

Baca Selengkapnya

Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

49 hari lalu

Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

Komunitas Pers Politeknik Tempo (KORSTE) kembali menggelar pelatihan lanjutan cek fakta. Pelatihan keempat kali ini dipandu oleh Ika Ningtiyas.

Baca Selengkapnya