Kasus Fairuz A Rafiq, Laporan Balik Pengacara Pablo Benua Ditolak

Reporter

Antara

Selasa, 16 Juli 2019 12:30 WIB

Fairuz A Rafiq, yang juga merupakan putri dari pedangdut legendaris A Rafiq, mantap memutuskan untuk berhijab setelah menunaikan ibadah umrah pada Februari 2017. Keputusannya ini pun mendapat dukungan dari sang suami, Sonny Septian. instagram.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaporan balik oleh tersangka pencemaran nama baik, Pablo Benua, ditolak Polda Metro Jaya. Rencananya, Pablo melalui kuasa hukumnya, Andar Situmorang, akan melaporkan balik artis Fairuz A Rafiq.

Penolakan yang dialami di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dirasa tanpa kejelasan. Sang kuasa hukum pun meradang. "Saya minta Kapolri dan Kapolda supaya memeriksa dan nonaktifkan semuanya yang piket-piket ini," kata Andar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 15 Juli 2019.

Menurut Andar, pelaporannya ditolak dengan alasan kuasa Pablo atas dia dicabut. Andar mengatakan, Pablo dipaksa mencabut kuasanya. "Saya rakyat mau lapor, ditolak dengan alasan ini-itu, kuasa dicabut lah," katanya sambil menambahkan, "Dalam surat kuasanya ada kalimat bahwa kuasa tersebut tidak bisa dicabut sepihak. Jadi saya masih kuasa hukumnya."

Andar mengaku diperintahkan Pablo untuk melaporkan balik pelapor kasus 'Ikan Asin', Fairuz A. Rafiq dan pengacaranya Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Tuduhannya, fitnah dan pencemaran nama baik.

Ia menyebut, diperintahkan Pablo untuk melaporkan balik Fairuz dan Hotman ke polisi karena merasa tidak berada dalam video vlog 'Ikan Asin' itu namun ikut dilaporkan oleh Fairuz. Pelaporan balik disebutnya persoalan sederhana dan karenanya heran kenapa ditolak.

Andar juga membawa surat kuasa yang ditujukan ke tim kuasa hukumnya serta ditandatangani Pablo. Andar menegaskan jika surat kuasa itu tidak bisa dibatalkan secara sepihak.

Dalam pelaporan balik itu, Andar mengaku sudah menyiapkan barang bukti berupa flashdisk berisi video-video Fairuz dan Hotman Paris terkait laporan Fairuz dan ucapan-ucapan di media yang menyebut Pablo bersalah. Padahal menurut dia, Pablo tidak bersalah karena tidak berada di dalam vlog 'ikan asin' itu.

Karena laporanya ditolak, Andar menyatakan akan mengadu ke Propam Mabes Polri. Ia akan meminta ditemani oleh Propam untuk membuat laporan terkait hal itu. "Saya mau minta ditemani Provos buat laporan," katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, menyatakan Andar Situmorang saat ini sudah bukan kuasa hukum Pablo Benua maupun Rey Utami, tersangka lain dalam kasus yang sama. "Per tanggal 15 Juli ini Pablo dan Rey sudah menarik kuasanya," ujar Argo.

Dalam kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin" ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami. Ketiganya sejak Jumat 12 Juli 2019 resmi ditahan di Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula saat Galih Ginanjar mengumpamakan bagian tubuh tertentu mantan istrinya, Fairuz A. Rafiq, dengan aroma ikan asin dalam wawancara yang direkam. Hal itu diungkap Galih saat diwawancarai Rey Utami dengan rekaman video yang kemudian diunggah melalui akun youtube "Rey Utami & Benua".

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

3 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Lebaran di Rumah Sakit, Fairuz A. Rafiq Minta Maaf ke Suami dan Anak

17 hari lalu

Lebaran di Rumah Sakit, Fairuz A. Rafiq Minta Maaf ke Suami dan Anak

Fairuz A. Rafiq dan putrinya dirawat di rumah sakit menjelang Hari Raya Idul Fitri sehingga terpaksa merayakan malam takbiran hingga Lebaran di sana.

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

33 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

34 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

35 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

35 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

36 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

37 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

38 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

39 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya