TEMPO.CO, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya menahan tiga tersangka dugaan pencemaran nama pemain sinetron Fairuz A. Rafiq. Mereka adalah Galih Ginanjar dan pasangan YouTuber, Rey Utami dan Pablo Benua.
Baca: Galih Ginanjar, Rey Utami, Pablo Benua Tersangka Pasal UU ITE
"Iya betul. Para tersangka sudah ditahan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya hari ini, Jumat, 12 Juli 2019.
Menurut Argo, ketiga tersangka ditahan setelah penyidik memeriksa selama 24 jam dari sejak ditangkap. Penahanan dilakukan selama 30 hari. Mereka tengah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya. "Cek kesehatan dulu."
Baca: Arie Untung Beri Kode Suami Artis yang Menipunya Tertangkap, Netizen Sebut Pablo Benua?
Fairuz A. Rafiq melaporkan tiga orang tersebut karena dipicu konten video Galih Ginanjar, yang juga bekas suami Fairuz. Dalam video yang diunggah pasangan vlogger Rey Utami dan Pablo Benua, Galih menyinggung Fairuz yang dinilai mencemarkan nama baik putri pedangdut ternama almarhum A. Rafiq.
Baca juga: Diperiksa 13 Jam di Polda, Begini Perasaan Galih Ginanjar
Laporan Fairuz A. Rafiq tertuang dalam laporan nomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor adalah Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Putra Benua (Pablo Benua) dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Taufiq Siddiq