Transaksi Idrus Marham dan Petugas KPK, Ini Penjelasan Ombudsman

Selasa, 16 Juli 2019 15:00 WIB

Ilustrasi suap

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Jakarta mengungkap adanya dugaan pemberian uang kepada petugas pengawal tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengawal Idrus Marham. Ini terkait dengan 'kebebasan' yang diterima politikus Golkar, kini terdakwa kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau 1, tersebut saat berada di Rumah Sakit MMC Jakarta Selatan dan terekam kamera CCTV setempat pada 21 Juni 2019.

"Jadi ini kami punya temuan yang menjadi penyebab adanya maladministrasi oleh tahanan Idrus Marham yaitu adanya dugaan transaksi dari pihak Idrus Marham ke petugas pengawalan," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Teguh P. Nugroho, di kantornya, Selasa 16 Juli 2019.

Teguh menyebut dugaan transaksi tersebut juga terekam kamera CCTV di Rumah Sakit MMC Jakarta Selatan. Dalam rekaman videonya tampak satu orang yang diduga ajudan atau penasihat hukum atau anggota keluarga Idrus Marham mendatangi pengawal tahanan KPK Marwan.

Saat itu, pria tersebut mengeluarkan sejumlah uang dalam pecahan Rp 100 ribu yang kemudian diterima Marwan. "Transaksi ini yang menjadi penyebab utama terjadinya maladministrasi saat pengawalan izin berobat Idrus Marham," kata Teguh.

Teguh mengatakan temuan tersebut akan segera diserahkan ke pimpinan KPK untuk menindaklanjuti. Termasuk untuk mendalami dugaan penerimaan uang oleh petugas KPK. "Berapa total penerimaan itu kami serahkan ke KPK," ujarnya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya telah menyatakan dikeluarkannya dan dikawal Idrus berobat ke rumah sakit itu merupakan tindakan maladministrasi. Tidak tanggung-tanggung, ada enam pelanggaran yang dinilai Ombudsman dilakukan KPK dalam peristiwa pengawalan itu.

Keenamnya terdiri dari empat pelanggaran terkait kompetensi dan dua menyangkut pengabaian kewajiban hukum. Mereka terdiri dari Idrus Marham berkomunikasi dengan sejumlah orang, lalu tidak mendapatkan pengawalan yang ketat dan melekat, serta penandatanganan surat izin. Selain itu, mantan Menteri Sosial itu juga tidak diborgol dan memakai rompi tahanan, serta bisa menggunakan handphone.

Direktorat Pengawasan Internal KPK telah meresponsnya dengan memberhentikan Marwan, petugas pengawal Idrus Marham ke rumah sakit, dengan tidak hormat. "Karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur di peraturan tentang Kode etik KPK dan aturan lain yang terkait," kata juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan melalui keterangan tertulis pada Selasa, 15 Juli 2019.

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

8 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

10 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

13 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

14 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

15 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

16 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

17 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

18 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

21 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya