Sidang Duplik, Begini Kuasa Hukum Minta Joko Driyono Dibebaskan

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 16 Juli 2019 20:20 WIB

Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono menjalani sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di PN Jakarta Selatan, Senin, 6 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Penasehat hukum atau pengacara terdakwa perkara perusakan barang bukti kasus pengaturan skor Joko Driyono meminta majelis hakim menolak replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi Joko Driyono dalam sidang duplik hari ini.

"Kami meminta majelis hakim untuk menolak replik jaksa," ujar pengacara Joko Driyono, Mustafa dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 16 Juli 2019.

Penasehat hukum dalam dupliknya membantah semua replik jaksa umum, seperti pernyataan jaksa bahwa Joko Drioyono dalam keadaan sadar melakukan tindak pidana.

Mustafa menilai jaksa terlihat memaksakan unsur kesadaran tersebut yang diatur dalam pasal 233 KUHP. Menurut dia, dalam pasal tersebut jelas bahwa unsur pidana yang dimaksud adalah merusak, menghilangkan yang juga diawali dengan adanya unsur sengaja.

Artinya, kata Mustafa, unsur kesengajaan tersebut harus meliputi semua bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang dalam pasal 233.

Advertising
Advertising

Sedangkan terdakwa, kata Mustafa hanya memberikan perintah untuk menyelamatkan barang yang tidak ada kaitannya dengan penyegelan waktu itu. Joko lanjut dia, juga tidak ada memberikan perintah untuk merusak atau menghilangkan barang bukti seperti yang diatur pasal 233.

Penasehat hukum kemudian meminta agar majelis hakim membebaskan Joko Driyono dari segala tuntun dan dakwaan.

"Pasal-pasal yang didakwakan tidak dapat menjangkau hal tersebut dan semua fakta dipersidangan tidak terbukti bahwa tindakan terdakwa berakibat ke perkara lain," ujar Mustafa dalam perkara yang menjerat Joko Driyono yang pernah menjadi petinggi PSSI tersebut.

Joko Driyono dituntut 1 Tahun 6 bulan karena dianggap terbukti melanggar Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI itu telah melakukan perbuatan mengambil barang bukti itu untuk menghilangkan barang bukti dugaan pengaturan skor yang sedang disidik Satgas Anti Mafia Bola.

Berita terkait

Mengenal Calvin Verdonk yang sedang Proses Naturalisasi

2 hari lalu

Mengenal Calvin Verdonk yang sedang Proses Naturalisasi

Ketua PSSI Erick Thohir mengatakan, Calvin Verdonk dan Jens Raven menjalani proses naturalisasi

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

2 hari lalu

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan Calvin Verdonk dan Jens Raven diproyeksikan untuk memperkuat Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Perebutan Posisi 3 Piala Asia U-23 2024 Kamis 2 Mei, Kejar Tiket ke Olimpiade Paris 2024

3 hari lalu

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Perebutan Posisi 3 Piala Asia U-23 2024 Kamis 2 Mei, Kejar Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memotivasi timnas U-23 Indonesia usai kalah di semifinal Piala Asia U-23 2024 untuk kejar tiket Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Shin Tae-yong Pernah Dilempar Telur di Negaranya Sendiri, Ini Sisi Lain Coach Shin

3 hari lalu

Shin Tae-yong Pernah Dilempar Telur di Negaranya Sendiri, Ini Sisi Lain Coach Shin

Pelatih timnas Indonesia Shin Tae-yong berhasil bawa Garuda Muda ke perempat final Piala Asia U-23 2024. Berikut sisi lain Coach Shin.

Baca Selengkapnya

Fakta Menarik Shin Tae-yong yang Sukses Bawa Timnas U-23 Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

3 hari lalu

Fakta Menarik Shin Tae-yong yang Sukses Bawa Timnas U-23 Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

Sejumlah fakta menarik Shin Tae-yong yang sukses bawa timnas U-23 Indonesia ke semifinal Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Sukses Timnas Indonesia di Piala Asia U-23, PSSI Diminta Perkuat Peminaan Atlet Usia Muda

4 hari lalu

Sukses Timnas Indonesia di Piala Asia U-23, PSSI Diminta Perkuat Peminaan Atlet Usia Muda

Mantan pemain Timnas Indonesia, Bambang Nurdiansyah, meminta PSSI semakin menggiatkan pembinaan atlet sepakbola usia muda.

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23, Serba-serbi Peluang Timnas Indonesia menuju Final

5 hari lalu

Piala Asia U-23, Serba-serbi Peluang Timnas Indonesia menuju Final

Timnas Indonesia akan menghadapi Uzbekistan laga semifinal Piala Asia U-23, pada Senin, 29 April 2024

Baca Selengkapnya

Shin Tae-yong Ungkap Belum Tanda Tangan Kontrak Baru Usai Bawa Timnas U-23 Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

7 hari lalu

Shin Tae-yong Ungkap Belum Tanda Tangan Kontrak Baru Usai Bawa Timnas U-23 Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

Shin Tae-yong enggan berkomentar banyak soal masa depannya bersama timnas Indonesia karena belum menandatangani perpanjangan kontrak dari PSSI.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ucapkan Selamat ke Timnas U-23 Indonesia yang Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

7 hari lalu

Jokowi Ucapkan Selamat ke Timnas U-23 Indonesia yang Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

Timnas U-23 Indonesia melaju ke semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah menyingkirkan Korea Selatan lewat adu penalti 11-10 menyusul hasil 2-2.

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Indonesia Maju Semifinal Piala Asia U-23 2024, Begini Komentar Erick Thohir Usai Skuad Garuda Cetak Sejarah Baru

7 hari lalu

Timnas U-23 Indonesia Maju Semifinal Piala Asia U-23 2024, Begini Komentar Erick Thohir Usai Skuad Garuda Cetak Sejarah Baru

Timnas U-23 Indonesia maju ke semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah menyingkirkan Korea Selatan lewat adu penalti 11-10, menyusul hasil imbang 2-2.

Baca Selengkapnya