Jawaban JPU Soal 10 PPK Koja dan Cilincing Hilangkan Suara Pileg

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 17 Juli 2019 20:03 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perkara tindak pidana Pemilu Legislatif 2019 terhadap sepuluh anggota Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan atau PPK Cilincing dan Koja, Jakarta Utara, Rabu 17 Juli 2019. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menjawab eksepsi atau keberatan pengacara 10 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Koja dan Cilincing yang menjadi terdakwa penghilangan suara pada Pemilu Legislator 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 17 Juli 2019.

Jaksa Erma Oktora mengatakan dakwaan yang telah dibacakan penuntut pada persidangan (terhadap 10 PPK itu) sebelumnya telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

"Bahwa Keberatan (Eksepsi) penasehat hukum terdakwa tidak beralasan dan tidak berdasar serta melampaui lingkup eksepsi karena telah menyangkut materi pokok perkara," kata Erma di dalam persidangan.

Dalam eksepsi yang dibacakan, pengacara terdakwa La Redi Eno, menilai zurat dakwaan penuntut batal demi hukum atau Null and Void. Alasannya, seluruh terdakwa dijerat oleh dua pasal yang berbeda yakni pasal Pasal 532 dan 505 Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, tetapi materi dakwaannya sama.

Kedua, Redi menilai surat dakwaan penuntut Obscuur libele, tidak cermat, kabur dan tidak jelas. Terakhir, pengacara menilai perkara ini telah kedaluwarsa.

Advertising
Advertising

Erma menjelaskan bahwa dakwaan penuntut bersifat alternatif atau pilihan. Sehingga memungkinkan uraiannya sama antara dakwaan ke satu dengan dakwaan kedua. "Namun, akhirnya akan dilihat pasal manakah yang akan dibuktikan penuntut umum sebagaimana perbuatan para terdakwa."

Sedangkan, penguraian fakta dan keadaan yang lengkap dalam surat dakwaan, lebih memberi kejelasan bagi terdakwa dan hakim tentang tindak pidana yang didakwakan. Namun, surat dakwaan yang tidak memuat uraian tentang fakta dan keadaan secara sempurna dan lengkap, tidak mengakibatkan batalnya surat dakwaan.

Selain itu, terkait dengan pernyataan bahwa perkara ini telah kedaluwarsa, menurut Jaksa, ada kesalahan mengetik tanggal dalam kasus ini. Kesalahan penulisan tanggal laporan tersebut terjadi pada 13 April, padahal tanggal sebenarnya adalah 13 Mei 2019.

Ia menuturkan kesalahan tersebut sudah diperbaiki di tingkat penyidikan hingga ke tinggkat persidangan di mana majelis hakim juga telah merevisi mengenai kesalahan penulisan tanggal tersebut.

Menurut dia, mengenai perhitungan tanggal tersebut penasehat hukum 10 PPK tidak mencermati mengenai perhitungan tanggal kerja dengan tanggal kalender. Sebab, dalam perhitungan tenggat waktu dalam UU Pemilu digunakan adalah menggunakan hari kerja sehingga hari libur nasional atau cuti bersama tidak ikut terhitung. "Bahwa dengan demikian seluruh dalil penasehat hukum tidak mendasar dan perkara ini juga telah diterima di pengadilan negeri untuk dilakukan proses persidangan."

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

9 hari lalu

KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

KPU menilai Depok memiliki banyak kampus besar sehingga diharapkan mereka terlibat sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

9 hari lalu

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPK Pilkada 2024, Simak Syaratnya

9 hari lalu

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPK Pilkada 2024, Simak Syaratnya

KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran calon anggota PPK untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Solo Siapkan 1.052 TPS untuk Pilkada 2024, Pendaftaran PPK Dibuka Mulai Hari ini

9 hari lalu

KPU Solo Siapkan 1.052 TPS untuk Pilkada 2024, Pendaftaran PPK Dibuka Mulai Hari ini

Jumlah TPS di Kota Solo untuk Pilkada 2024 berkurang dibandingkan dengan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

PPP, PSI, hingga Partai Demokrat Ajukan Gugatan Sengketa Pileg ke MK

38 hari lalu

PPP, PSI, hingga Partai Demokrat Ajukan Gugatan Sengketa Pileg ke MK

PPP, PSI, hingga Partai Demokrat mengajukan permohonan sengketa Pileg ke MK.

Baca Selengkapnya

PPP akan Gugat Hasil Pileg ke MK, PDIP Sebut Siap Membantu

42 hari lalu

PPP akan Gugat Hasil Pileg ke MK, PDIP Sebut Siap Membantu

PDIP mendukung PPP gugat hasil Pileg ke MK.

Baca Selengkapnya

PPK Tapos Depok Batal Mundur Berjamaah, Apa Penyebabnya?

56 hari lalu

PPK Tapos Depok Batal Mundur Berjamaah, Apa Penyebabnya?

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Tapos Depok, Jaelani mengaku tidak jadi mengundurkan diri berjamaah. Jadi siapa yang mengintimidasi mereka?

Baca Selengkapnya

Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

56 hari lalu

Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

Proses rekapitulasi penghitungan suara di Kota Depok diwarnai dugaan intimidasi. Proses rekapitulasi sempat terhenti.

Baca Selengkapnya

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Kecamatan Tapos Depok Usai Dugaan Intimidasi Petugas PPK

56 hari lalu

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Kecamatan Tapos Depok Usai Dugaan Intimidasi Petugas PPK

KPU sebut rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di PPK Tapos, Kota Depok, kembali dilanjutkan hari ini, Kamis, 7 Maret 2024.

Baca Selengkapnya