Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPK Koja dan Cilincing yang Hilangkan Suara Pileg Didakwa 4 Tahun

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Petugas membantu warga memasukkan surat suara dalam simulasi pemungutan dan pencoblosan surat suara Pemilu 2019 di Taman Suropati, Jakarta, Rabu, 10 April 2019. Ini merupakan kali pertama digelar pemilu serentak untuk legislatif dan presiden-wakil presiden. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas membantu warga memasukkan surat suara dalam simulasi pemungutan dan pencoblosan surat suara Pemilu 2019 di Taman Suropati, Jakarta, Rabu, 10 April 2019. Ini merupakan kali pertama digelar pemilu serentak untuk legislatif dan presiden-wakil presiden. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Hari ini, Selasa 16 Juli 2019, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan perkara tindak pidana Pemilu, yakni Pileg 2019 terhadap sepuluh anggota Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan atau PPK Cilincing dan Koja, Jakarta Utara.

Dakwaan kasus Pileg itu dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam dakwaan, jaksa Fedrik Adhar menyatakan sepuluh anggota PPK tersebut melanggar dua pasal dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pertama, Pasal 532.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta," ujar Fedrik dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Juli 2019.

Fedrik melanjutkan, pelanggaran berikutnya ada dalam Pasal 505. Pasal itu menjelaskan bahwa anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Ketua Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo berujar perkara ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah penindakan Pemilu. Berkas perkara disebut memiliki tebal hampir satu meter. Menurut dia, Gakkumdu telah melakukan gelar dan ekspose perkara selama berhari-hari. Termasuk melibatkan belasan penyidik dan puluhan jaksa.

"Kepentingan Bawaslu hanya satu, yakni demi tegakknya keadilan pemilu," kata dia.

Perkara ini berawal saat Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara menerima laporan Caleg DPRD DKI Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat H. Sulkarnain dan Caleg DPRD DKI No Urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana. Berdasarkan laporan itu, tim lantas melakukan penyelidikan perkara Pileg 2019 tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tugas dan Peran Bawaslu dalam Pemilu 2024, Apa Wewenang DKPP?

11 hari lalu

Sekjen Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ichsan Fuady (tengah) didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis La Bayoni (kiri) dan Deputi Bidang Administrasi Ferdinand Eskol Tiar Sirait (kanan) berfoto bersama saat Pelantikan anggota Bawaslu periode 2023-2028 di Jakarta, Sabtu 19 Agustus 2023. Bawaslu melantik sekitar 1.900 orang anggota dari dari 514 kabupaten/kota periode 2023-2028. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Tugas dan Peran Bawaslu dalam Pemilu 2024, Apa Wewenang DKPP?

Tugas pengawasan Bawaslu dan DKPP dalam Pemilu 2024 untuk memastikan keberlanjutan demokrasi yang sehat. Apa saja rincian tugasnya?


Upayakan Pemilu 2024 Berlangsung Damai, Humas Polri Jalin Kolaborasi dengan SMSI

40 hari lalu

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho bersama Sekjen SMSI, H.M. Nasir (dok.Humas Polri)
Upayakan Pemilu 2024 Berlangsung Damai, Humas Polri Jalin Kolaborasi dengan SMSI

Polri menilai media massa berperan penting untuk mewujudkan pemilu 2024 yang damai


Bawaslu Yogyakarta Larang ASN Unggah Foto Bareng Caleg Jelang Pemilu 2024

25 September 2023

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Bawaslu Yogyakarta Larang ASN Unggah Foto Bareng Caleg Jelang Pemilu 2024

ASN DIY dilarang mengunggah foto bareng caleg peserta Pemilu 2024 oleh Bawaslu. Apa alasannya?


Pilkada Serentak 2024, KPU Jawa Barat: Habiskan Anggaran Rp 1,15 Triliun

19 September 2023

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Pilkada Serentak 2024, KPU Jawa Barat: Habiskan Anggaran Rp 1,15 Triliun

KPU Jawa Barat menyatakan Pilkada Serentak 2024 di wilayah itu akan menghabiskan anggaran Rp 1,15 triliun.


Wali Kota Makassar Danny Pomanto Gabung PDIP, Lalu Bicara Soal Wong Cilik

29 Agustus 2023

Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Danny Pomanto memantau suasana kota melalui ruang kontrol yang diberi nama War Room di lantai 10 Kantor Balai Kota Makassar. TEMPO/Subekti.
Wali Kota Makassar Danny Pomanto Gabung PDIP, Lalu Bicara Soal Wong Cilik

Wali Kota Makassar Danny Pomanto hengkang dari Partai NasDem untuk bergabung PDIP. Apa alasannya?


Beda Dengan yang Lain, 3 Kepala Daerah Ini Mundur Bukan Karena Maju Pileg

28 Agustus 2023

Lucky Hakim bertarung pada Pilkada 2020 sebagai calon Wakil Bupati Indramayu bersama pasangannya, Nina Agustin Da'i Bachtiar. Artis pecinta binatang itu diusung oleh partai PDI Perjuangan, Gerindra dan Nasdem. Foto: Instagram
Beda Dengan yang Lain, 3 Kepala Daerah Ini Mundur Bukan Karena Maju Pileg

Sejumlah kepala daerah mengundurkan diri, sebagian besar karena akan nyaleg di Pileg 2024. Ini 3 kepala daerah mundur bukan karena mau jadi caleg.


Alfiansyah Bustami Tambahkan Nama Komeng Demi Ikut Pileg 2024, Begini Syarat Tambah dan Ganti Nama

15 Agustus 2023

Komeng. TEMPO/Mazini Hafizhuddin.
Alfiansyah Bustami Tambahkan Nama Komeng Demi Ikut Pileg 2024, Begini Syarat Tambah dan Ganti Nama

Para artis pernah memutuskan untuk mengganti nama di pengadilan, termasuk Komeng untuk ikut Pileg 2024. Simak syarat ganti atau tambah nama.


Meski Didukung Sang Ibunda, Ridwan Kamil Masih Ragu Maju Pilgub Jabar Lagi atau ke DKI Jakarta

1 Agustus 2023

Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil.
Meski Didukung Sang Ibunda, Ridwan Kamil Masih Ragu Maju Pilgub Jabar Lagi atau ke DKI Jakarta

Ridwan Kamil sebagai Guberur Jawab Barat akan purnatugas September mendatang. Apakah ia akan maju di Pilgub Jabar atau ke DKI Jakarta?


Tolak Munaslub Golkar, DPD Se-Indonesia Dukung Airlangga Hartarto

31 Juli 2023

Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Ace Hasan Syadzily menyerahkan Kartu Tanda Anggota kepada Eks Kadensus 88 Anti-Teror Polda Bali Irjen (Purn) Yovie Mahar, didampingi Ketua PP Golkar Wilayah Jawa 1 MQ Iswara di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis, 16 Maret 2023./Ima Dini Shafira/Tempo
Tolak Munaslub Golkar, DPD Se-Indonesia Dukung Airlangga Hartarto

Ace Hasan menekankan dukungan solid 38 DPD Provinsi Partai Golkar se-Indonesia juga dapat menghentikan gonjang-ganjing dari wacana munaslub.


Selain Coblos Capres, Ketahui Apa Saja yang Dipilih Lainnya Saat Pemilu 2024

30 Juni 2023

Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyusun kotak suara yang berisi surat suara hasil Pemilu 2019 sebelum rekapitulasi surat suara di Kantor Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Kamis, 18 April 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil Pemilu 2019 paling lama pada 22 Mei 2019. ANTARA/Syifa Yulinnas
Selain Coblos Capres, Ketahui Apa Saja yang Dipilih Lainnya Saat Pemilu 2024

Sebentar lagi, pesta demokrasi Pemilu 2024 tiba. Selain memilih capres, sudah tahukah apa saja lainnya yang harus dipilih dalam Pemilu?