TEMPO.CO, Jakarta -Hari ini, Selasa 16 Juli 2019, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan perkara tindak pidana Pemilu, yakni Pileg 2019 terhadap sepuluh anggota Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan atau PPK Cilincing dan Koja, Jakarta Utara.
Dakwaan kasus Pileg itu dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam dakwaan, jaksa Fedrik Adhar menyatakan sepuluh anggota PPK tersebut melanggar dua pasal dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pertama, Pasal 532.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta," ujar Fedrik dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Juli 2019.
Fedrik melanjutkan, pelanggaran berikutnya ada dalam Pasal 505. Pasal itu menjelaskan bahwa anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Sementara itu, Ketua Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo berujar perkara ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah penindakan Pemilu. Berkas perkara disebut memiliki tebal hampir satu meter. Menurut dia, Gakkumdu telah melakukan gelar dan ekspose perkara selama berhari-hari. Termasuk melibatkan belasan penyidik dan puluhan jaksa.
"Kepentingan Bawaslu hanya satu, yakni demi tegakknya keadilan pemilu," kata dia.
Perkara ini berawal saat Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara menerima laporan Caleg DPRD DKI Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat H. Sulkarnain dan Caleg DPRD DKI No Urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana. Berdasarkan laporan itu, tim lantas melakukan penyelidikan perkara Pileg 2019 tersebut.