Dakwaan Hilangkan Suara di Pileg, Eksepsi 10 PPK Ditolak
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Zacharias Wuragil
Rabu, 17 Juli 2019 20:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan berkas perkara pelanggaran pemilu berupa penghilangan suara di Pileg 2019. Perkara ini mendudukkan sepuluh orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koja dan Cilincing sebagai terdakwa
Majelis hakim yang diketuai Ramses Pasaribu memutuskannya setelah menolak eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan para anggota PPK itu. Menurutnya, yang telah dilakukan tim penegakan hukum terpadu di Bawaslu Jakarta Utara telah sesuai aturan.
"Eksepsi terdakwa tidak bisa diterima," kata Ramses dalam persidangan dengan terdakwa lima orang PPK Koja, Rabu 17 Juli 2019.
Ramses menuturkan kalau majelis memperhatikan keberatan dari penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa perkara ini telah kedaluwarsa. Hakim berpendapat sebaliknya karena melihatnya dari tindak lanjut yang diproses terkait laporan tindak pidana itu.
Didik Wuryanto, ketua majelis hakim untuk perkara dengan terdakwa lima orang PPK Cilincing juga menolak eksepsi. Didik menjelaskan hal yang sama dengan Ramses dan meminta jaksa melanjutkan pemeriksaan berkas perkara dengan mendatangkan saksi dan pemeriksaan terdakwa.
Kuasa hukum kesepuluh orang PPK yang menjadi terdakwa, La Redi Eno, menyatakan menerima putusan hakim. "Beri kesempatan kami juga besok untuk menghadirkan saksi," katanya.
Perkara ini berawal saat Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara menerima laporan pengaduan dari caleg yang merasa dirugikan karena suaranya hilang. Mereka adalah caleg DPRD DKI Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat H. Sulkarnain dan Caleg DPRD DKI No Urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana.
Mereka masing-masing menuduh adanya penghilangan hingga ratusan suara. Berdasarkan laporan itu, tim lantas melakukan penyelidikan. "Berkas perkara sampai memiliki tebal hampir satu meter," Ketua Sentra Penegakan Hukum Terpadu di Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo.