TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koja dan Cilincing mengungkap tiga alasan dakwaan penghilangan suara terhadap mereka harus dibatalkan. Seluruhnya ada sepuluh orang PPK dari dua kecamatan itu yang kini diseret ke meja hijau pasca pemilu serentak yang baru lalu.
Tiga alasan itu disampaikan dalam pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 17 Juli 2019. "Setelah mempelajari dengan seksama berdasarkan aturan yuridis, kami harap dakwaan dibatalkan demi hukum," bunyi eksepsi yang dibacakan kuasa hukum, La Radi Eno, dalam persidangan.
Menurut Radi, alasan pertama dakwaan harus batal adalah karena dakwaan tersebut tidak diuraikan secara jelas, cermat dan lengkap. Dalam dakwaan jaksa disebutnya memuat dua frasa dalam satu kalimat yang saling bertentangan sehingga dakwaan jadi membingungkan dan menyesatkan.
"Jaksa hanya menyalin ulang dakwaan, padahal pasal yang digunakan berbeda," katanya.
Alasan kedua, laporan atas dugaan pidana pemilu disebutnya telah kedaluwarsa. Laporan baru didaftarkan pada 13 Mei sementara temuan dugaan pelanggaran pemilu tersebut terjadi pada 18 April. "Masa laporan maksimal tujuh hari. Tapi ini ada jarak 25 hari," ujarnya mengutip isi pasal 254 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Terakhir, penuntut dinilai terburu-buru untuk melimpahkan perkara serta menyusun surat dakwaan dan mengajukan terdakwa untuk disidangkan. "Ini bisa memunculkan anggapan biarlah pengadilan yang memutuskan," ucap Radi.
Majelis hakim langsung memberikan kesempatan jaksa untuk mengajukan tanggapan atas eksepsi yang diajukan pengacara terdakwa. Jaksa Doni Boy Panjaitan menyatakan segera menyusun jawaban atas eksepsi yang dibacakan pengacara terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaannya, jaksa menyatakan sepuluh anggota PPK tersebut melanggar dua pasal dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni Pasal 532 dan 505. Mereka didakwa mengubah suara dalam Pileg 2019 dan terancam pidana penjara hingga empat tahun.
Perkara disebut yang terbesar sepanjang sejarah penindakan Pemilu karena menyeret hingga sepuluh anggota PPK sebagai tersangka. "Kepentingan Bawaslu hanya satu, yakni demi tegaknya keadilan pemilu," kata Ketua Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo.