Vonis Ratna Sarumpaet Ringan, JPU Ajukan Banding

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 17 Juli 2019 21:09 WIB

Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam tahun penjara. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa Penuntut Umum atau JPU dalam kasus penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran dengan terdakwa aktivis Ratna Sarumpaet mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

"Iya JPU putuskan untuk banding," ujar jaksa Daru Trisadono saat dikonfirmasi Rabu 17 Juli 2019 dalam perkara hoax Ratna Sarumpaet tersebut.

Jaksa dalam persidangan vonis pada Kamis 11 Juli 2019 mengatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Ratna divonis 2 tahun penjara, yang artinya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan hukuman 6 tahun penjara.

Daru menyebutkan bahwa alasan vonis ringan tersebut menjadi pertimbangan bagi jaksa untuk mengajukan banding. "Putusan hakim kurang dari setengah tuntutan kami," ujarnya.

Menurut Daru vonis 2 tahun itu belum memenuhi rasa keadilan dan jug belum memberikan efek preventif baik secara umum atau khusus. Kata dia, banding tersebut sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang tadi.

Advertising
Advertising

Selain JPU, banding juga diajukan oleh Ratna Sarumpaet melalui kuasa hukumnya ke pengadilan. "Kami hari ini mengajukan banding atas vonis ibu Ratna Sarumpaet," ujar pengacara Ratna, Isank Nasarudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 16 Juli 2016

Isank menyebutkan pihaknya keberatan atas pertimbangan hakim akan adanya benih-benih keonaran dari berita bohong Ratna Sarumpaet. Menurut dia hal tersebut tidak relevan dikaitkan dengan pasal yang didakwakan.

Isank mengatakan dari awal penasehat hukum telah keberatan dengan pasal yang didakwakan ke Ratna Sarumpaet, karena tidak pernah ada keonaran yang terjadi dari berita bohong tersebut.

Hakim dalam putusannya memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara, hakim meyakini Ratna Sarumpaet melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Berita terkait

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

9 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

17 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

40 hari lalu

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

40 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

48 hari lalu

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

50 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

54 hari lalu

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.

Baca Selengkapnya

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

57 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan

Baca Selengkapnya

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

57 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.

Baca Selengkapnya

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

57 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya

Baca Selengkapnya