TEMPO.CO, Jakarta - Ratna Sarumpaet mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax. Permohonan banding didaftarkan tim penasehat hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 17 Juli 2019.
"Kami hari ini mengajukan banding atas vonis ibu Ratna Sarumpaet," ujar Isank Nasarudin, pengacara Ratna, saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Isank menuturkan kalau Ratna Sarumpaet berubah pikiran dari semula yang menyatakan tidak akan banding. Perubahan terjadi melalui pembicaraan pada Selasa malam hingga menyatakan keberatan atas vonis hakim.
Keberatan ditujukan pada pertimbangan hakim yang menyebut adanya benih-benih keonaran dari berita bohong Ratna Sarumpaet. Menurut dia hal tersebut tidak relevan dikaitkan dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
"Pasal tersebut tidak ada diatur benih-benih keonaran. Kalau bicara benih, artinya baru menduga-duga," ujarnya sambil menambahkan telah sejak awal keberatan dengan pasal yang didakwakan, "karena tidak pernah ada keonaran yang terjadi dari berita bohong tersebut."
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet divonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 6 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim meyakini Ratna Sarumpaet melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.