Polres Bogor Gulung Pabrik dan 150 Pil Ekstasi Oplosan
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Jobpie Sugiharto
Sabtu, 20 Juli 2019 02:04 WIB
TEMPO.CO, Bogor – Aparat Kepolisian Resor Bogor menggerebek pabrik pil ekstasi oplosan pada Jumat, 19 Juli 2019. Pabrik rumahan tersebut berada di rumah kontrakan, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kasat Narkoba Polres Bogor, Ajun Komisaris Andri Alam mengatakan, dari pengungkapan tersebut dicokok tiga tersangka: MS, DK, dan ES. “Berawal dari informasi masyarakat,” kata Andri pada Jumat, 19 Juli 2019.
Menurut Andri, ketiganya mengaku sudah sebulan melaksanakan bisnis haram tersebut dan mampu memproduksi hingga 500 pil ekstasi oplosan per harinya. “Kenapa kami bilang oplosan, karena ada campuran metaphetamin, sabu, ekstrak kopi, dan obat warung jenis paracetamol."
Dia menuturkan, efek yang ditimbulkan dari satu butir ekstasi tersebut lebih parah daripada mengkonsumsi sabu. “Cara penggunaannya di oral (diminum) tidak melalui pembakaran seperti sabu sehingga tidak ada proses penyaringan."
Andri mengatakan, polisi menyita dua bungkus sabu seberat 1,1 gram, 153 butir ekstasi berbagai warna, tiga buah mesin pencetak, cairan metaphetamin, dan serbuk ekstasi yang belum dicetak.
Para tersangka pembuat pil ekstasi dijerat dengan Pasal 113 ayat 2, 114 ayat 2, 112 ayat 2, 132 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 ayat 1 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. “Ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun, atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar,” ucap Andri.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA