Kasus Sabu, Nunung dan Suami Terancam Penjara di Atas 5 Tahun
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Dwi Arjanto
Senin, 22 Juli 2019 16:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Pelawak kawakan Tri Retno Prayudati alias Nunung dan sang suami July Jan Sembiran terancam hukuman penjara di atas lima tahun karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Ancaman ke Nunung dan suami itu disampaikan Kepala Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers.
"Nunung dan suami dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya di atas lima tahun penjara," ujar Calvijn di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019.
Soal kemungkinan Nunung dan suami menjalani rehabilitasi, pihak kepolisian belum bisa memastikannya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan proses rehabilitasi memerlukan asesmen atau penilaian lebih lanjut dari penyidik. "Pengajuan rehabnya belum ada," ujar Argo.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Nunung Srimulat bersama July dan tersangka kurir sabu Hadi Moheryanto alias Tabu pada Jumat, 19 Juli 2019. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Nunung ditangkap di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Argo memaparkan dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram. Berdasarkan hasil tes urin Nunung dan July positif mengkonsumsi narkoba.
Saat ditangkap, Nunung mengaku telah terjerat narkoba lima bulan ke belakang dengan alasan menambah stamina saat bekerja. Dia mengatakan membeli sabu dari Tabu sebanyak sepuluh kali seharga Rp 1,3 juta per gram. Ketika ditangkap, Nunung dan Tabu baru saja selesai bertransaksi.