Alasan Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap Bersurat ke LPSK

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 23 Juli 2019 10:26 WIB

Mantan pengamen korban salah tangkap pihak kepolisian, Agra (kanan), Fatahillah (tengah), dan Fikri menjalani sidang praperadilan korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019. Tiga dari empat korban tersebut menuntut agar Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta maaf dan menyatakan mereka telah melakukan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap para anak-anak pengamen Cipulir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Korban salah tangkap pengamen Cipulir mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban alias LSPK.

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama, mengatakan perlindungan kepada empat pengamen Cipulir telah dikirimkan sejak Senin, 22 Juli 2019 kemarin.

"Tapi kami belum tahu jawaban atas permohonan untuk perlindungan saksi kemarin," kata Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2019.

Ia menuturkan perlindungan kepada kliennya dilakukan untuk mengantispasi adanya teror maupun ancaman kepada para pengamen tersebut. "Sejauh ini belum ada ancaman. Tapi kami tetap ajukan permohonan."

Saat sidang kemarin, kata dia, kliennya sempat didatangi penyidik dari Polda Metro Jaya yang pernah memeriksa kliennya. Oky mengaku belum mengetahui percakapan antara kliennya dengan penyidik tersebut. "Dari klien saya juga belum memberi tahu. Mungkin kemarin cuma say helo," ujarnya.

Pada sidang kemarin, pihaknya meminta Polda Metro Jaya membayar ganti rugi kepada empat pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap. Hal itu ia sampaikan saat membacakan gugatan permohonan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019. “Agar termohon membayar kerugian materiil dan imateriil,” ujar Oky.

Adapun termohon dalam kasus ini adalah Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Kementerian Keuangan. Ganti rugi materiil yang diminta Oky sebesar Rp 165.600.000 untuk masing-masing pemohon.

Jumlah itu didapat dari kerugian akibat kehilangan pekerjaan sebesar Rp 139.500.000, ongkos transport sidang Rp 1.300.000, biaya gelap untuk beli kamar di lapas Rp 9.300.000, serta biaya makanan Rp 15.500.000.

Sementara itu, untuk kerugian imateriil, Oky meminta termohon membayar sebesar Rp 20 juta untuk Ucok dan Fikri, dan Rp 28.500.000 untuk Fata. “Kerugian imateriil karena penyiksaan hingga membuat luka serta kerugian lain,” tutur Oky.

Selain tuntutan ganti rugi, Oky juga meminta majelis hakim memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik 4 pengamen Cipulir melalui media televisi, cetak, maupun online. Seluruh biaya perkara, kata Oky, dibebankan kepada termohon.

Dalam kasus ini, para pengamen Cipulir tersebut menyatakan dipaksa polisi untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Mereka dinyatakan bersalah dan divonis kurungan penjara dengan hukuman bervariasi. Namun, dalam putusan banding dan kasasi Mahkamah Agung pada 2016 memutuskan membebaskan mereka karena tak bersalah.

IMAM HAMDI | ADAM PRIREZA

Berita terkait

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

19 jam lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

3 hari lalu

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.

Baca Selengkapnya

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

18 hari lalu

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.

Baca Selengkapnya

Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

18 hari lalu

Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.

Baca Selengkapnya

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

18 hari lalu

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

Polda Jambi meminta LPSK agar memberikan perlindungan terhadap enam mahasiswa Universitas Jambi peserta program ferienjob di Jerman.

Baca Selengkapnya

Profil 7 Anggota LPSK Terpilih Periode 2024-2029

22 hari lalu

Profil 7 Anggota LPSK Terpilih Periode 2024-2029

DPR resmi menetapkan & anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK masa jabatan 2024-2029. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

23 hari lalu

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.

Baca Selengkapnya

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

26 hari lalu

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

LPSK siap segera lakukan perlindungan pada saksi PHPU jika kondisi darurat dan genting. Berikut tugas dan wewenang LPSK.

Baca Selengkapnya

Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

26 hari lalu

Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

Tim Hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud telah menyiapkan saksi ahli dalam proses gugatan ke MK. Bagaimana saksi ahli diatur dalam KUHAP?

Baca Selengkapnya

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

27 hari lalu

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

LPSK bisa lebih cepat memberikan perlindungan darurat dalam situasi genting.

Baca Selengkapnya