Polisi Sebut Nunung 20 Tahun Pakai Sabu, Pengacara: Itu On-Off?

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 23 Juli 2019 11:13 WIB

Kadiv Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono memberikan penjelasan kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dan Suaminya July Jan Sambiran saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 22 Juli 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Sandy Arifin, pengacara dari pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat mengatakan akan meminta keterangan detail dari kliennya soal pengakuan telah mengonsumsi narkoba selama 20 tahun.

Pengakuan tersebut sebelumnya disampaikan oleh polisi atas dasar pemeriksaan terhadap Nunung.

"Apakah on - off, atau 20 tahun lalu pernah dan sekarang melakukan lagi," ujar Sandy kepada Tempo, Selasa, 23 Juli 2019.

Sandy mengatakan, selama ini dia dan tim pengacara baru sebatas mendampingi Nunung. Rencananya, penjelasan akan diminta hari ini juga. "Mudah-mudahan nanti siang atau sore sudah ada kabar," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Herry Heryawan menyebut Nunung yang merupakan pentolan grup Srimulat itu sudah memakai narkoba jenis sabu sejak 20 tahun lalu. Namun, dia enggan menjelaskan lebih detil hasil pemeriksaan terhadap Nunung. “Itu menurut Nunung sendiri,” kata Herry, Ahad 21 Juli 2019.

Polisi menangkap Nunung bersama suaminya July Jan Sembiran dan tersangka kurir sabu Hadi Moheryanto alias Tabu pada Jumat, 19 Juli 2019 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Foto barang bukti plastik bekas pembungkus narkoba sedotan dan ponsel dalam penangkapan Nunung Srimulat dan suaminya, July. Nunung berserta suaminya ditangkap pada Jumat siang di kediaman mereka di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya

Polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram saat penggerebekan itu. Berdasarkan hasil tes urin, Nunung dan July positif mengkonsumsi narkoba.

Advertising
Advertising

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Nunung mengaku telah terjerat narkoba selama lima bulan terakhir untuk alasan menambah stamina saat bekerja. Dia mengaku membeli sabu dari Tabu sebanyak sepuluh kali seharga Rp 1,3 juta per gram.

Ketika ditangkap, Nunung dan Tabu baru saja selesai bertransaksi. Nunung dan suami lantas dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

12 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

15 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

15 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

17 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

18 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

23 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya