TEMPO.CO, Jakarta -Sandy Arifin selaku pengacara dari pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung mengatakan pengajuan permohonan rehabilitasi untuk kliennya menunggu proses pemeriksaan oleh penyidik selesai.
Menurut dia, tim pengacara akan menyiapkan surat dan kelengkapan administrasi, sementara permohonan rehabilitasi dilayangkan oleh pihak keluarga Nunung.
"Dalam waktu dekat kita akan berunding dengan pihak keluarga untuk mengajukan permohonan rehabilitasi," kata Sandy kepada Tempo, Selasa, 23 Juli 2019.
Sandy mengatakan, permohonan yang sama juga dibuat untuk suami Nunung, July Jan Sembiran. Ihwal peluang dikabulkan, dia menyerahkannya kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Kita tidak bisa memberi kepastian," kata Sandy yang juga menjadi pengacara July.
Polisi menangkap Nunung bersama July dan tersangka kurir sabu Hadi Moheryanto alias Tabu pada Jumat, 19 Juli 2019 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram saat penggerebekan itu. Berdasarkan hasil tes urin, Nunung dan July positif mengkonsumsi narkoba.
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dihadirkan saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 22 Juli 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Nunung mengaku telah terjerat narkoba selama lima bulan terakhir untuk alasan menambah stamina saat bekerja. Dia mengaku membeli sabu dari Tabu sebanyak sepuluh kali seharga Rp 1,3 juta per gram.
Ketika ditangkap, Nunung dan Tabu baru saja selesai bertransaksi. Nunung dan suami lantas dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.