Polisi Tembak Polisi, Ini 2 Kasus Lain Penyalahgunaan Senjata Api
Reporter
Halida Bunga
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 27 Juli 2019 09:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Peristiwa penembakan yang dilakukan Brigadir Rangga Tianto terhadap Bripka Rahmat Efendy atau polisi tembak polisi pada Kamis, 25 Juli 2019 cukup mengagetkan. Saat ini, Brigadir Rangga ditahan di Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan dan tes psikologi.
Kasus polisi tembak polisi tersebut bermula ketika Bripka Rahmat menangkap FZ, yang merupakan keponakan Brigadir Rangga, karena terlibat tawuran di wilayah Depok pada 25 Juli 2019. Orang tua FZ lalu datang ke Polsek Cimanggis bersama Rangga dan seorang anggota polisi lainnya.
Brigadir Rangga meminta agar FZ dilepaskan dan dibina oleh orang tuanya. Namun, permintaan itu ditolak Bripka Rahnat yang bersikukuh memproses FZ secara hukum. Tak lama setelah cekcok, Rangga menembakkan pistolnya ke tubuh Rahmat sebanyak tujuh kali. Bripka Rahmat tewas dengan luka tembak, di antaranya, pada dada, leher, paha, dan perut.
Selain kasus polisi tembak polisi di Cimanggis, berikut ini dua kasus polisi yang melakukan pelanggaran aturan penggunaan senjata api.
1. Polisi acungkan senjata api di tempat publik
Wakil Kepala Kepolisian Sektor Kemayoran Ajun Komisaris Jamal Alkatiri diperiksa akibat tindakan mabuk-mabukan hingga mengacungkan senjata di sebuah toko di Jalan Otto Iskandar Dinata, Jakarta Timur.
<!--more-->
"Kejadiannya sekitar pukul 09.00 WIB," kata Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, Senin, 8 Agustus 2016. Menurut Awi, tindakan itu dilakukan Jamal di luar kesadaran. Diduga, pada dinihari tadi, Jamal mabuk dan tidak bisa melanjutkan perjalanan pulang. Dia akhirnya tertidur di depan toko aksesori kendaraan bermotor.
Pada pagi harinya, pemilik toko datang dan hendak membuka toko. Dia melihat Jamal tertidur dan membangunkannya. Tindakan pemilik toko itu ternyata membuat Jamal kaget.
Secara refleks, polisi itu mencabut senjatanya dan diacungkan kepada pemilik toko. "Yang bersangkutan mabuk malamnya, numpang tidur, lalu kaget ada yang membangunkan," ujarnya.
Awi mengatakan, meski tindakan Jamal tidak disengaja, dia mendapatkan sanksi berat. Wakil Kepolisian Resor Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Roma Hutajulu memastikan pencopotan Ajun Komisaris Jamal Alkatiri dari jabatannya sebagai Wakil Kepolisian Sektor Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya," kata Roma saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Agustus 2016.
2. Polisi tembak mati warga Jakarta Timur
Seorang warga Ciracas, Jakarta Timur, bernama Ade Supardi ditembak mati anggota polisi yang tidak lain adalah temannya. Keduanya terlibat perkelahian karena masalah pribadi pada Sabtu 3 November 2018.
<!--more-->
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono memberi keterangan itu sekaligus menghapus dugaan sebelumnya bahwa Ade tewas karena peluru nyasar.
“Bukan salah tembak ya tapi memang sudah ada bibit permusuhan di antara keduanya,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa 6 November 2018.
Argo menerangkan, Ade dan anggota polisi yang tidak disebutkan identitasnya itu merupakan teman sejak di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Keduanya, lanjut Argo, berselisih yang menyebabkan Ade didatangi temannya itu dan dua anggota polisi lainnya.
Kedua orang yang pernah berteman itu pun terlibat perkelahian yang menyebabkan si anggota polisi terjatuh. Argo tak menjelaskan sebab perkelahian itu. Termasuk soal dua teman pelaku.
Saat terjatuh itu, si polisi disebut melepas tembakan ke arah atas yang mengenai kepala Ade. Menurut Argo, maksud tembakan hanya peringatan. Tapi yang terjadi, Ade langsung tersungkur dan meninggal di tempat. “Karena anggota ini terdesak dan jatuh, maka melepaskan tembakan ke atas,” tutur Argo.