Polisi: Pengedar Ganja di Kampus Ogah Bertransaksi di Luar

Senin, 29 Juli 2019 14:27 WIB

Ganja. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Achmad Ardhy mengatakan pihaknya menyamar menjadi pembeli saat akan mengungkap kasus peredaran ganja di kampus yang melibatkan mahasiswa. Menurut dia, pelaku TW, 23 tahun, ogah bertransaksi di luar kampus.

"Mungkin merasa di dalam kampus lebih aman. Mereka menarik kita transaksi di dalam (kampus)," kata Ardhy usai konferensi pers di halaman Polres Metro Jakbar, Senin, 29 Juli 2019.

Saat transaksi, TW mengajak penyidik yang menyamar ke sebuah tempat kopi di dalam kampus. TW langsung menyodorkan ganja dalam jumlah banyak kepada penyidik. TW diketahui melayani pembeli baik dari kalangan dalam atau luar kampus.

Polisi mengungkap jaringan narkoba yang dilakukan oleh mahasiswa. Ada empat tersangka lain yang ditangkap selain TW, yaitu PHS (21), HK (27), AT (27), dan FF (31). Kecuali PHS, tiga lainnya adalah mahasiswa yang sudah drop out. Kelimanya adalah pemasok ganja di kampus-kampus Ibu Kota.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz enggan membeberkan nama kampus dengan alasan tak etis. Namun ia menyebut kampus TW berada di Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Advertising
Advertising

Di kampus TW dan PHS, polisi menemukan barang bukti berupa 11 kilogram ganja. Menurut Erick, barang haram itu didapati di sebuah ruangan salah satu fakultas. Ditemukan juga satu kilogram ganja di kawasan Bekasi.

Erick menyebut ada juga 39 kilogram ganja yang sudah disalurkan ke salah satu kampus di Jakarta Barat dan 9 kilogram ke dua kampus di Jakarta Selatan. Total ada 80 kilogram ganja yang bakal diedarkan ke kampus Jakarta selama sepekan kemarin.

"Sejak minggu lalu kami memonitor ada sejumlah ganja dalam jumlah 80 kilogram yang akan diedarkan di lingkungan kampus di Jakarta," ujar Erick.

Atas kasus peredaran ganja di kampus itu, polisi pun menjerat TW dan FF dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara PHS, HK, dan AT disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 undang-undang yang sama. Ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun hingga seumur hidup.

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

3 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

11 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

6 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

6 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

7 hari lalu

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

Para remaja yang kedapatan hendak tawuran itu dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

7 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

10 hari lalu

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

11 hari lalu

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

11 hari lalu

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya