Begini Penyalahgunaan Aplikasi Game Online Pelaku Pornografi Anak

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 29 Juli 2019 19:53 WIB

Ilustrasi anak bermain game online (pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Iwan Kurniawan menjelaskan korban pornografi anak bermula dari saat bergabung dalam akun game online yang dibuat oleh pelaku AAP alias PD alias Defan, 27 tahun.

Dalam akun itu, peserta dimungkinkan untuk bermain memainkan game online secara bersama. "Aplikasi tersebut mewajibkan untuk para pemainnya untuk memberikan identitas baik nama maupun fotonya dan juga umur," kata Iwan saat konferensi pers kasus pornografi anak di kantornya, Senin, 29 Juli 2019.

Menurut Iwan, data-data yang terkumpul kemudian digunakan pelaku untuk membidik korbannya. Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu mengincar anak-anak perempuan usia dibawah 15 tahun. Iwan berujar, pelaku mulai melakukan perkenalan dengan korbannya melalui aplikasi chattig dari akun game tersebut.

Iwan mengatakan, percakapan antara pelaku dan korban lantas meningkat dengan menggunakan aplikasi perpesanan Whatsapp. Sampai akhirnya, pelaku mampu menyuruh korban untuk melakukan video call sex (VCS).

"Korban bisa membuka pakaian, kemudian menunjukkan kemaluannya dan juga mengajak korban untuk masturbasi," ujar Iwan.

Iwan berujar, pelaku merekam aktivitas tersebut tanpa sepengetahuan korbannya. Dengan modal rekaman itu, pelaku mampu memaksa korban untuk terus menerus melakukan tindakan senonoh.

Advertising
Advertising

Penyelidikan kasus ini dimulai dasar laporan orang tua seorang anak berinisial RAP, 9 tahun pada 27 Juni lalu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan korban lain sekitar sepuluh orang.

Iwan melanjutkan, penyelidikan sejauh ini belum menunjukkan bahwa pelaku melakukan pemerasan untuk mendapatkan uang dari korban karena memiliki rekaman video seks. Pemerasan hanya dilakukan agar korban biasa melakukan VCS kembali. Iwan juga belum bisa memastikan bahwa video itu diperjualbelikan.

"Tapi memang sudah sempat dimasukkan kedalam satu grup Whatsapp," kata Iwan.

Iwan mengatakan, grup Whatsapp itu diisi oleh sekitar 100 orang. Saat ini, grup sudah tidak aktif. Iwan berjanji akan menyelidiki grup Whatsapp tersebut.

Menurut Iwan, tersangka AAP juga sempat menghilangkan barang bukti dengan cara menghapus seluruh rekaman-rekaman video porno anak yang ada di ponselnya. Dengan teknologi yang ada, Iwan yakin bisa kembali mengembalikan barang bukti tersebut.

"Bahkan saya sudah berkoordinasi langsung dengan Facebook di Singapura untuk mengangkat barang bukti tersebut walau dia sudah hapus," kata Iwan.

Atas perbuatannya, tersangka kasus pornografi anak itu dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 76E Juncto pasal 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Berita terkait

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

9 menit lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

1 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

2 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

2 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

4 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

5 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Pastor di AS Kecanduan Gim Candy Crush hingga Curi Dana Gereja Rp 650 Juta

7 jam lalu

Pastor di AS Kecanduan Gim Candy Crush hingga Curi Dana Gereja Rp 650 Juta

Seorang pastor di Amerika Serikat menghabiskan dana gereja karena kecanduan game online Candy Crush.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

12 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

16 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya