Kasus Pornografi Anak, Ini Permintaan Kominfo ke Hago

Selasa, 30 Juli 2019 10:47 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan (tengah) bersama jajaran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kemenkominfo, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) saat memberikan keterangan pers terkait kasus pornografi anak di Polda Metro Jaya, Senin, 29 Juli 2019. Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus pornografi anak melalui media elektronik dengan mengamankan satu tersangka dengan motif berkenalan di aplikasi game online dan berlanjut ke aplikasi chatting. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi, Anthonius Malau mengatakan instansinya telah berkoordinasi dengan pengembang aplikasi game online Hago terkait pengungkapan kasus pornografi anak. Menurut dia, pemerintah telah mengajukan beberapa permintaan kepada Hago agar kasus serupa tidak terulang.

"Jadi apikasi itu sekarang ketika orang meminta nomor handphone otomatis tidak dapat dilakukan dan terblokir oleh sistem permainan Hago, dan mereka memblokir pengiriman gambar," kata Anthonius di Polda Metro Jaya, Senin, 29 Juli 2019.

Menurut Anthonius, perusahaan yang membawahi aplikasi game online Hago sama dengan aplikasi live video streaming BIGO. Permintaan kementerian, kata dia, mulai dipenuhi Hago sejak Sabtu, 27 Juli lalu.

Dalam upaya pemberantasan pornografi online, Anthonius mengklaim kementeriannya telah memblokir satu juta website sampai Juni lalu. Kementerian, kata dia, juga memblokir rata-rata 10 sampai 15 ribu website dan konten mengandung pornografi setiap bulan.

Namun, Anthonius juga mengimbau pentingnya peran orang tua agar anak tidak terjerumus dalam pornografi, apalagi sampai menjadi korban. Dia meminta orang tua mengawasi anak-anak saat bermain game online.

Advertising
Advertising

"Jadi kalau anak kita maen game, kamu maen sama siapa, bila perlu datangkan temenmu ke rumah. Jangan-jangan nanti ngakunya 12 tahun enggak tahunya 71 tahun gitu," kata Anthonius.

Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap pelaku tindak pidana pornografi anak berinisial AAP alias PD alias Defan, 27 tahun di Bekasi. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua seorang anak berinisial RAP, 9 tahun pada 27 Juni lalu. Si anak mengaku mengalami pemaksaan untuk melakukan video call sex atau VCS oleh pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Iwan Kurniawan menjelaskan kasus bermula saat korban bergabung dalam akun game online Hago yang dibuat oleh pelaku. Dalam akun itu, peserta dimungkinkan untuk bermain memainkan game online secara bersama. Pelaku mewajibkan para pemainnya untuk memberikan identitas dan foto.

Dati data-data yang terkumpul, pelaku kemudian membidik korbannya yang rata-rata anak perempuan usia dibawah 15 tahun. Melalui aplikasi itu, pelaku melakukan perkenalan dengan korbannya.

Iwan mengatakan, percakapan antara pelaku dan korban lantas meningkat dengan menggunakan aplikasi perpesanan Whatsapp. Sampai akhirnya, pelaku mampu menyuruh korban untuk melakukan VCS. "Korban bisa membuka pakaian, kemudian menunjukkan kemaluannya dan juga mengajak korban untuk masturbasi," ujarnya.

Menurut Iwan, pelaku merekam aktivitas tersebut tanpa sepengetahuan korbannya. Dengan modal rekaman itu, pelaku mampu memaksa korban untuk terus menerus melakukan tindakan senonoh.

Atas perbuatannya, tersangka kasus pornografi anak itu dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 76E Juncto pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Berita terkait

Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online soal Klasifikasi Umur dan Adegan Berbahaya

20 jam lalu

Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online soal Klasifikasi Umur dan Adegan Berbahaya

Kominfo akan sosialisasi larangan peredaran game online yang memunculkan indikasi kekerasan berupa darah darah hingga soal klasifikasi umur.

Baca Selengkapnya

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

2 hari lalu

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

Kominfo menggandeng BSSN untuk menjaga keamanan siber selama penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di Bali

Baca Selengkapnya

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

2 hari lalu

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

3 hari lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

3 hari lalu

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

Indonesia akan mempelajari publisher rights langsung dari Australia, negara yang berpengalaman mengatur hubungan pers dan platform digital.

Baca Selengkapnya

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

3 hari lalu

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

Kominfo akhirnya mengizinkan masuknya layanan Starlink ke Indonesia. Bukan untuk kota besar, Starlink didorong masuk ke wilayah terisolir.

Baca Selengkapnya

Pastor di AS Kecanduan Gim Candy Crush hingga Curi Dana Gereja Rp 650 Juta

4 hari lalu

Pastor di AS Kecanduan Gim Candy Crush hingga Curi Dana Gereja Rp 650 Juta

Seorang pastor di Amerika Serikat menghabiskan dana gereja karena kecanduan game online Candy Crush.

Baca Selengkapnya

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

6 hari lalu

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.

Baca Selengkapnya

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

6 hari lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional

Baca Selengkapnya

Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

8 hari lalu

Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

Game online yang mengandung konten kekerasan berpotensi merusak moral anak bangsa di masa depan sehingga perlu diblokir.

Baca Selengkapnya