Kivlan Zen Kalah Gugatan Praperadilan, Polda Metro Bilang Begini

Selasa, 30 Juli 2019 15:53 WIB

Tonin Tachta Singaribuan (tengah) selaku kuasa hukum tersangka kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen saat menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang praperadilan Kivlan Zein di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019. Sidang tersebut beragendakan pembacaan gugatan oleh penggugat. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen. Polda menyatakan kalau keputusan itu menguatkan posisi mereka dalam penetapan tersangka Kivlan.

"Tentunya dengan adanya penolakan tersebut, otomatis kan bahwa tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, pada Selasa, 30 Juli 2019.

Argo berujar, dengan adanya putusan tersebut, penyidikan kasus kepemilikan senjata api ilegal bisa dilanjutkan. Menurut dia, berkas perkara yang terangkai dengan peristiwa kerusuhan 22 Mei itu telah dikirim ke kejaksaan. "Nanti tinggal kami tunggu saja," kata dia.

Hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonan gugatan praperadilan Kivlan Zen hari ini, Selasa, 30 Juli 2019. Achmad menyatakan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Staf Kostrad itu telah sesuai dengan prosedur lantaran didasari dengan bukti permulaan yang cukup.

Hakim juga menyatakan bahwa penangkapan, penyitaan barang bukti, serta penahanan Kivlan telah dilengkapi dengan surat perintah yang jelas. “Permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan oleh karena itu permohonan ditolak seluruhnya,” bunyi putusan.

Advertising
Advertising

Kivlan Zen sebelumnya mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap ditetapkan sebagai tersangka. Kivlan melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, memohon majelis hakim menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur.

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

3 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

3 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

3 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya