Nunung Minta Direhabilitasi, 5 Hal Ini Jadi Pertimbangan Polisi
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 30 Juli 2019 17:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya belum bisa mengambil keputusan apakah komedian Nunung bisa direhabilitasi sesuai keinginan perempuan 55 tahun itu.
Kepala Unit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan masih menunggu hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Hasil assesment itu akan jadi pertimbangan untuk rehab.
Calvijn mengatakan assesment diajukan sebagai bentuk perhatian terhadap hak tersangka. "Kita perhatikan dengan mengajukan assesment ke BNNP DKI. Nanti kita lihat hasilnya seperti apa," kata Calvijn di kantornya, Selasa, 30 Juli 2019.
Namun penilaian BNNP DKI bukan satu-satunya pertimbangan untuk rehab bagi perempuan bernama lengkap Tri Retno Prayudati itu.
Ada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 yang mengatur kriteria pecandu narkoba yang layak menerima fasilitas rehabilitasi medis. Salah satunya adalah pelaku yang saat ditangkap tangan ditemukan barang bukti untuk satu hari pemakaian dengan rincian 1 gram untuk metamfetamin atau sabu, 1,8 gram untuk kokain, 2,4 gram untuk ekstasi dan 5 gram untuk ganja.
Surat edaran ini juga yang menjadi alasan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak permintaan terdakwa kepemilikan kokain Steve Emmanuel untuk direhabilitasi. Polisi menyita kokain seberat 92,04 gram saat meringkus Steve.
Ketika polisi menciduk perempuan yang terkenal lewat grup Srimulat itu, barang bukti sabu yang ditemukan memang hanya 0,36 gram sabu. Namun dia telah membuang 2 gram lainnya ke dalam kloset di rumahnya. Jika ditotal, ada 2,36 gram sabu di rumah komedian itu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan saat polisi melakukan penggerebekan.
Menanggapi Surat Edaran MA itu, Calvijn berujar bahwa penentuan rehab tidak hanya dilihat secara parsial dengan menghitung besar kecilnya jumlah barang bukti.
Dalam memutuskan rehab, polisi juga mempertimbangkan kesehatan tersangka dan rutinitas penggunaan. Faktor kelima yang juga jadi pertimbangan adalah keterlibatan dengan sindikat pengedar narkoba.
"Kita juga harus lihat apakah para tersangka terlibat jaringan atau sindikat lainnya," kata dia.
Sejauh ini, menurut Calvijn, belum ada indikasi Nunung terlibat dalam peredaran narkotika. Namun, polisi masih melakukan pengembangan dan memburu setidaknya tiga orang pengedar narkoba jaringan lapas.
Ketika ditanya apakah rehab bisa diputuskan sebelum atau ketika sudah masuk persidangan, Calvijn tidak menjawab tegas. Menurut dia, penyidik masih menunggu assessment dari BNNP untuk menentukan sikap. "Karena assesment itu kan kita lakukan oleh tim asessment terpadu, ada dokter ada dari penyidik BNN, ada dari penegak hukum yang lain," kata dia.
Dalam proses penyelidikan, perempuan asal Solo itu sempat mengaku telah mengonsumsi narkoba selama 20 tahun. Kepala Bidang Narkoba Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Komisaris Besar Sodiq Pratomo mengatakan hasil uji rambut menunjukkan pelawak itu setidaknya positif menggunakan narkoba selama 13 bulan terakhir.
Calvijn juga belum menegaskan apakah penyidik bakal menambah hukuman buat Nunung karena ulahnya yang menghilangkan barang bukti. Kembali, Calvijn hanya menjawab bahwa penyidik masih melakukan pendalaman. "Nanti kita sampaikan pada saat bertahap pengiriman berkas perkara," kata dia.