Kalahkan Anies di PTUN, Ini Kata Pengembang Pulau Reklamasi

Selasa, 30 Juli 2019 20:10 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies juga menyegel lahan pulau C walau belum ada bangunan atau aktivitas pembangunan. ANTARA/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Secretary PT Intiland Development Tbk. Theresia Rustandi membeberkan alasan PT Taman Harapan Indah, anak usaha Intiland, menggugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. PT Taman Harapan Indah adalah satu di antara pengembang pulau reklamasi yang izinnya dicabut kembali oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tahun lalu.

Theresia menuturkan, perusahaan memiliki tanggung jawab kepada para pemegang saham atas uang yang sudah digelontorkan terkait proyek reklamasi. Di antara 17 pulau yang pernah didesain di Teluk Jakarta, Intiland melalui Taman Harapan Indah kebagian Pulau H.

"Sebagai perusahaan terbuka kami mempunyai tanggungjawab publik terhadap pemegang saham," kata Theresia saat ditemui Tempo di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa 30 Juli 2019.

Dia menuturkan kalau Intiland telah menjalankan kewajibannya membangun beberapa fasilitas publik. Kewajiban itu harus dipenuhi lantaran pemerintah DKI era gubernur sebelumnya telah menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi di Pulau H.

Taman Harapan Indah memperoleh izin itu dari Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lewat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2637 Tahun 2015. Izin yang kemudian dicabut kembali oleh Anies lewat Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018.

Advertising
Advertising

Theresia memaparkan, perusahaan telah mempresentasikan soal pembangunan Pulau H kepada pemegang saham. Pemegang saham, lanjut dia, ingin mengetahui aliran dana investor yang sudah dipakai Intiland.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan berkas perbal sebagai tanda dicabutnya reklamsi pulau di Teluk Jakarta, Jakarta, Rabu, 26 September 2018. Foto: Instagram

"Ketika ada satu terus kok gonjang-ganjing banyak isu, terus tiba-tiba pembatalan (izin), oke terus bagaimana? Kami berusaha untuk mempertanggungjawabkan," ucap dia.

PT Taman Harapan Indah mengajukan gugatan atas pencabutan izin oleh Anies ke PTUN DKI pada 18 Februari 2019. Perkara ini diadili oleh hakim ketua Edi Septa Suharza dan dua hakim anggota, Adhi Budhi serta Susilowati Siahaan. Perkara teregistrasi nomor 24/G/2019/PTUN.JKT

Pada 18 Juli 2019, hakim memutus bahwa pemerintah DKI harus mencabut Kepgub 1409/2018. Pertimbangannya adalah izin reklamasi Pulau H berlaku selama tiga tahun sampai 30 November 2018. Sedang Gubernur Anies Baswedan mencabut izin tersebut pada 6 September 2018 tanpa peringatan terlebih dulu kepada PT Taman Harapan Indah sebelum membekukan izin.

Dalam penyataannya, Anies menghargai putusan itu dan menyatakan tidak akan mundur dari sikapnya selama ini. Dia menegaskan akan terus melawan pengembang yang berencana untuk meneruskan pembangunan reklamasi. "Kami akan siapkan langkah hukum," ujarnya.

Berita terkait

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

6 jam lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Kans Gabung di Kabinet Prabowo-Gibran: Anies Tak Mau Berandai-andai, Ganjar Sebut Lebih Baik di Luar

9 jam lalu

Kans Gabung di Kabinet Prabowo-Gibran: Anies Tak Mau Berandai-andai, Ganjar Sebut Lebih Baik di Luar

Anies tidak mau berandai-andai. Sedangkan Ganjar menyebutnya lebih baik di luar kabinet Prabowo-Gibran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Minta Parpol Pendukung Anies dan Ganjar Tak Gabung KIM, Pengamat: Hormati Suara Rakyat yang Tak Pilih Prabowo-Gibran

11 jam lalu

Minta Parpol Pendukung Anies dan Ganjar Tak Gabung KIM, Pengamat: Hormati Suara Rakyat yang Tak Pilih Prabowo-Gibran

Ray Rangkuti menyinggung partai non-koalisi KIM yang hendak bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran. Hal itu dianggap tidak menghormati rakyat

Baca Selengkapnya

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

19 jam lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Singgung Peluang Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

21 jam lalu

Anies Baswedan Singgung Peluang Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Anies Baswedan mengakui dirinya masih kerap ditanya apakah akan masuk kabinet pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

21 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Soal Putusan MK: Perjuangan Tidak Sia-sia

22 jam lalu

Anies Baswedan Soal Putusan MK: Perjuangan Tidak Sia-sia

Anies Baswedan menyatakan langkah barisannya melakukan gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah hal sia-sia.

Baca Selengkapnya

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

2 hari lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

Anies soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta: Sekarang Rehat Dulu

2 hari lalu

Anies soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta: Sekarang Rehat Dulu

Anies Baswedan menanggapi singkat wacana dirinya akan maju kembali sebagai calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya