TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin 13 pulau reklamasi menuai gugatan di pengadilan. Bukan hanya Taman Harapan Indah, sejumlah pengembang lain ternyata juga telah memperkarakan keputusan tersebut.
Gugatan sejatinya tak mengejutkan Anies dan Pemerintah DKI Jakarta. Tepat sepuluh bulan lalu, ketika menegaskan proyek pulau reklamasi telah menjadi bagian dari sejarah Jakarta, Anies sudah menegaskan pada saat itu juga tidak gentar bila pengembang melakukan gugatan melalui jalur hukum.
"Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menggugat keputusan pemerintah," katanya di Balai Kota DKI, Rabu, 26 September 2018.
Pernyataan senada terbukti disampaikannya kembali saat ini. "Kami tidak akan mundur. Kami akan siapkan langkah hukum," katanya ketika ditemui di Cilincing, Jakarta Utara, Senin 29 Juli 2019.
Berikut ini gugatan yang sedang dihadapi mantan menteri pendidikan di tahun pertama kabinet Presiden Joko Widodo itu terkait kebijakannya di megaproyek reklamasi,
26 September 2018
Anies mengumumkan mencabut 13 izin pulau reklamasi milik sejumlah pengembang. Mereka adalah pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, M. Para pemegang izin ialah PT Kapuk Naga Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Jaladri Eka Pakci, PT Manggala Krida Yudha.
Pengadilan Batalkan Izin Tiga Pulau Reklamasi
18 Februari 2019
PT Taman Harapan Indah, anak usaha PT Intiland, mengajukan gugatan atas dicabutnya izin pelaksanaan reklamasi Pulau H.
27 Februari 2019
PT Manggala Kridha Yudha mengajukan gugatan atas pencabutan izin prinsip Pulau M.
27 Mei 2019
PT Jaladri Kartika Pakci, anak usaha PT Agung Podomoro Land, mengajukan gugatan atas dicabutnya izin pelaksanaan reklamasi Pulau I.
9 Juli 2019
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Majelis hakim menyatakan SK Gubernur Anies Baswedan batal dan harus dicabut. Selain itu, memerintahkan DKI memproses perpanjangan izin reklamasi Pulau H.