Reaksi Ibu Pengamen Cipulir Tak Terima Gugatan Anaknya Ditolak

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 31 Juli 2019 06:36 WIB

Suasana sidang praperadilan tuntutan ganti rugi yang diajukan empat pengamen Cipulir korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019. Hakim tunggal memutuskan menolak gugatan karena dianggap telah kedaluwarsa. ADAM PRIREZA/TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta -Netty Herawati Hutabarat, 47 tahun, tak terima ditolaknya gugatan ganti rugi anaknya, Arga Putra Samosir alias Ucok, 18 tahun, salah satu pengamen Cipulir.

Gugatan ditolak oleh Hakim Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Juli 2019. Arga merupakan satu dari empat orang pengamen Cipulir korban salah tangkap yang mengajukan gugatan praperadilan ganti rugi.

Sambil menangis, ia menyampaikan tak terima dengan putusan hakim lantaran anaknya tak bersalah. “Kalau memang benar-benar bersalah anak saya, saya terima. Ini gak bersalah. Tolong, lah! Orang kecil itu diperhatikan,” ujar Ucok usai persidangan Selasa, 30 Juli 2019.

Ia pun membandingkan Ucok bersama Fatahillah, Bagus Firdaus, dan Fikri, dengan dua pengamen lain, Andro dan Nurdin, yang gugatannya lebih dulu diterima pada 2016 lalu. Netty merasa tak terima kalau gugatan anaknya disebut kedaluwarsa oleh hakim.

“Saya berani ngomong tidak ada keadilan di sini. Temannya (Andro dan Nurdin) dapat (ganti rugi), dia gak dapat. Apa bedanya memang kasus mereka?” tutur Netty.

Ucok bersama Bagus, Fatahillah, Fikri, Andro, dan Nurdin dituduh membunuh Dicky Maulana, pengamen yang ditemukan tewas di kolong Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan, pada 30 Juni 2013.

Para pengamen tersebut menyatakan dipaksa polisi untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Bahkan, mereka dinyatakan bersalah dan divonis kurungan penjara dengan hukuman bervariasi. Namun, dalam putusan banding dan kasasi Mahkamah Agung pada 2016 mereka dibebaskan karena dinyatakan tak bersalah.

Advertising
Advertising

Dalam gugatannya, Ucok, Bagus, Fata, dan Fikri menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Kementerian Keuangan sebesar material sebesar Rp 662.400.000 untuk kerugian materiil dan kerugian imateriil Rp 88.500.000, serta merehabilitasi nama baik para pemohon di media massa nasional dan lokal.

Namun, Hakim Elfian menolak gugatan tersebut dengan alasan sudah kedaluwarsa. Ia mengatakan, kuasa hukum para pengamen dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menerima petikan putusan peninjauan kembali (PK) bernomor 131/PK/Pid.Sus/2015 dari Mahkamah Agung pada 11 Maret 2016 dan salinan putusan PK pada 25 Maret 2019. Ia melanjutkan, berdasarkan PP tersebut, batas waktu mengajukan gugatan ganti rugi dihitung sejak pertama kali diterima antara petikan atau salinan putusan.

Atas dasar itu lah Elfian menyebut gugatan praperadilan ganti rugi (pengamen Cipulir) yang baru diajukan oleh LBH pada 21 Juni 2019 telah kedaluwarsa.

“Menimbang jika dihitung sejak tanggal penerimaan petikan putusan tersebut 11 Maret 2016 sampai tanggal permohonan ini diajukan oleh pemohon tanggal 21 Juji 2019 sudah melebihi 3 tahun berarti telah melebihi jangka waktu 3 bulan sebagaimana ditentukan pasal 7 Ayat (1) PP Nomor 92 Tahun 2015,” ucap Elfian soal gugatan praperadilan oleh 4 pengamen Cipulir tersebut.

Berita terkait

Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC

25 hari lalu

Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC

Kebakaran melanda Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat

Baca Selengkapnya

Kantor YLBHI Kebakaran

25 hari lalu

Kantor YLBHI Kebakaran

Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat mengalami kebakaran

Baca Selengkapnya

Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

25 Februari 2024

Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

Bagaimana intimidasi dan kekerasan terjadi kepada para pihak yang menggaungkan pemakzulan presiden.

Baca Selengkapnya

Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

13 Februari 2024

Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

Kapolres Bogor minta maaf atas kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri penjual keripik yang sedang isi bensin di SPBU.

Baca Selengkapnya

Proses Pembahasan RUU DKJ Janggal, LBH Jakarta Tuntut 2 Hal ini ke Jokowi dan DPR

8 Februari 2024

Proses Pembahasan RUU DKJ Janggal, LBH Jakarta Tuntut 2 Hal ini ke Jokowi dan DPR

LBH Jakarta mencatat banyak kejanggalan yang terjadi dalan pembahasan RUU DKJ.

Baca Selengkapnya

Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

14 Januari 2024

Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

Belum lama ini Oman Abdurohman mendapat ganti rugi Rp 222 juta karena jadi korban salah tangkap polisi. Apa hak korban salah tangkap?

Baca Selengkapnya

Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

14 Januari 2024

Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

Oman Abdurohman bukan korban salah tangkap polis pertama. Mengingatkan peristiwa 27 tahun lalu, kasus Sengkon dan Karta.

Baca Selengkapnya

Catatan Akhir Tahun LBH Jakarta: Pemerintahan Jokowi Lemahkan KPK dan Buat Regulasi Antidemokrasi

15 Desember 2023

Catatan Akhir Tahun LBH Jakarta: Pemerintahan Jokowi Lemahkan KPK dan Buat Regulasi Antidemokrasi

LBH Jakarta mengatakan berbagai aturan yang dilahirkan di masa Presiden Jokowi diduga memfasilitasi kepentingan para oligarki.

Baca Selengkapnya

Peringatan Hari Kota Sedunia, Greenpeace Gelar Pestapera di Rusun Marunda

29 Oktober 2023

Peringatan Hari Kota Sedunia, Greenpeace Gelar Pestapera di Rusun Marunda

Greenpeace Indonesia merayakan Hari Kota Sedunia di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu 29 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya

Sosialisasi Gunakan Aparat Gabungan, UIII Disebut Tak Hormati Proses di Komnas HAM

9 Oktober 2023

Sosialisasi Gunakan Aparat Gabungan, UIII Disebut Tak Hormati Proses di Komnas HAM

LBH Jakarta mengecam apa yang dilakukan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) bersama aparat gabungan pada Minggu, 8 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya