PDIP Depok Akan Ganti Raperda Religius jadi Kebebabasan Beragama
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Ali Anwar
Kamis, 1 Agustus 2019 11:43 WIB
TEMPO.CO, Depok - Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo mengatakan Fraksi PDIP DPRD Kota Depok akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Jaminan Kebebasan dan Kerukunan Umat Beragama untuk mengganti Raperda Religius pada 2020.
Dasar diajukannya raperda tersebut, kata Hendrik, untuk menjamin kebebasan dan kerukunan umat beragama di Kota Depok. “Yang dibutuhkan masyarakat adalah jaminan kebebasan dan kerukunan umat beragama. Hal-hal seperti itu yang wajib diatur dan dipastikan bisa berjalan dengan baik oleh pemerintah,” kata Hendrik kepada Tempo, Kamis, 1 Agustus 2019.
Menurut Ketua DPC PDIP Kota Depok itu kewajiban beribadah dan beragama masuk dalam wilayah privat warga negara, sehingga perlu dijamin kebebasannya oleh pemerintah.
“Warga negara memiliki haknya masing masing, termasuk memeluk agama dan kepercayaannya,” ujar Hendrik.
Hendrik menambahkan, raperda yang akan diajukan tersebut masih dipersiapkan dan dilengkapi dengan kajian. “Belum bisa kami beberkan detilnya, karena masih kajian,” kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Depok Ikravany Hilman mengatakan Pemerintah Kota Depok masih terus berupaya untuk mengajukan Perda Kota Religius untuk dibahas di DPRD Kota Depok.
Dengan alasan itu, PDI Perjuangan Kota Depok akan mengusulkan dan memperjuangkan Perda Jaminan Kebebasan dan Kerukunan Beragama sebagai alternatif dari Raperda Religius.
“Bukan hanya itu, kami memastikan setiap warga kota bisa beribadah dengan bebas dalam situasi yang rukun,” kata Hilman.