Kasus Pornografi Anak. Polda Selidiki 400 Anggota Grup Whatsapp

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Febriyan

Kamis, 1 Agustus 2019 21:53 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan (tengah) bersama jajaran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kemenkominfo, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) saat memberikan keterangan pers terkait kasus pornografi anak di Polda Metro Jaya, Senin, 29 Juli 2019. Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus pornografi anak melalui media elektronik dengan mengamankan satu tersangka dengan motif berkenalan di aplikasi game online dan berlanjut ke aplikasi chatting. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penyidik masih mengidentifikasi anggota grup Whatsapp yang sempat mendapatkan video pornografi anak yang disebar oleh tersangka AAP alias PD alias Defan, 27 tahun. Polisi akan menyelidiki satu-satu anggota dalam grup tersebut.

"Ada sekitar 3 grup Whatsapp, ada 400-an anggotanya," ujar Argo di kantornya, Kamis, 1 Agustus 2019.

Argo mengatakan, polisi akan memeriksa satu per satu nomor telpon yang terdaftar di grup Whatsapp tersebut. Dia juga mengatakan, belum ada tersangka lain yang ditangkap polisi dalam kasus ini.

"Masih yang kemarin," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap AAP karena merekam video pornografi sekitar sepuluh anak perempuan usia dibawah 15 tahun. Kasus ini bermula saat pelaku membuka akun aplikasi game online HAGO. Di aplikasi tersebut, ia mewajibkan peserta yang ingin bergabung untuk mengirimkan identitas dan fotonya. Melalui fasilitas chating dalam HAGO, pelaku melakukan pendekatan dengan para korbannya. Percakapan antara pelaku dan korban kemudian berlanjut ke Whatsapp.

Advertising
Advertising

"Setelah melakukan pendekatan-pendekatan, pelaku meminta korban melakukan video call sex dan merekamnya tanpa sepengetahuan korban," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Polisi Iwan Kurniawan di kantornya Senin lalu.

Iwan mengatakan pelaku mampu mengajak korbannya untuk mau membuka pakaian, menunjukkan kemaluan hingga melakukan mastrubasi. Tersangka AAP diketahui pernah membagikan video tersebut di grup Whatsapp yang saat ini sedang diselidiki polisi. Dengan modal rekaman itu pula, pelaku kerap memaksa korbannya untuk melakukan video call sex secara berulang.

Atas perbuatannya merekam dan menyebarkan video porno anak itu, AAP dijerat dengan pasal berlapis dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Berita terkait

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

40 hari lalu

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

Terpidana kasus jaringan pornografi anak Muhamad Shobur menceritakan bagaimana ia membuat jaringan pornografi anak melalui aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya

Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

40 hari lalu

Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

Kasus pornografi anak di Indonesia ibarat puncak gunung es yang melibatkan jaringan internasional. Terbongkar setelah ada informasi dari FBI.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

40 hari lalu

Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

Terdapat kode khususn yang diberikan saat seorang pelaku ingin membeli konten video pornografi anak.

Baca Selengkapnya

Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

41 hari lalu

Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

Berawal dari main game online dan membelikan makanan, Shobur merekrut anak-anak untuk menjadi pemain video porno. Peminatnya dari luar negeri

Baca Selengkapnya

5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang

26 Februari 2024

5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang

Para terdakwa pembuat video porno anak itu menjual ribuan video hingga ke jaringan internasional.

Baca Selengkapnya

5 Tersangka Pornografi Anak Jaringan Internasional Ditahan di Lapas Pemuda Tangerang, Ini Peran Masing-masing

26 Februari 2024

5 Tersangka Pornografi Anak Jaringan Internasional Ditahan di Lapas Pemuda Tangerang, Ini Peran Masing-masing

Atas kerjasama dengan FBI, Polres Bandara Soekarno-Hatta memulai penyelidikan kasus pornografi anak itu.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPO Video Pornografi Anak Jaringan Internasional, KPAI Dampingi 8 Anak Laki-laki di Jabodetabek

26 Februari 2024

Kasus TPPO Video Pornografi Anak Jaringan Internasional, KPAI Dampingi 8 Anak Laki-laki di Jabodetabek

KPAI mengimbau kepada orang tua agar waspada praktik pornografi anak dan mencurigai orang asing yang memberi tawaran mencurigakan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pornografi Anak di Bawah Umur, Polisi Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Muncikari Dekati Korban Lewat Game Online

25 Februari 2024

Kasus Pornografi Anak di Bawah Umur, Polisi Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Muncikari Dekati Korban Lewat Game Online

Modus operandi para muncikari, tersangka kasus pornografi anak yang diungkap Polres Bandara Soekarno-Hatta, dilakukan melalui pendekatan game online.

Baca Selengkapnya

Kasus Pornografi Anak Laki-laki di Bawah Umur, Polres Bandara Soekarno-Hatta Temukan 3.870 Video

24 Februari 2024

Kasus Pornografi Anak Laki-laki di Bawah Umur, Polres Bandara Soekarno-Hatta Temukan 3.870 Video

Polres Bandara Soekarno-Hatta menemukan sebanyak 3.870 video dan 1.245 foto bermuatan pornografi anak laki-laki.

Baca Selengkapnya

Polres Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Jual Beli Video Porno Diperankan Anak Indonesia ke Jaringan lnternasional

24 Februari 2024

Polres Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Jual Beli Video Porno Diperankan Anak Indonesia ke Jaringan lnternasional

"Pak Kapolres Berto terima adalah adanya video porno atau konten pornografi yang diduga di dalamnya anak anak Indonesia sebagai pemeran."

Baca Selengkapnya