Polusi Udara Jakarta, DKI Kaji Batas Usia Kendaraan Pribadi 2020
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Dwi Arjanto
Jumat, 2 Agustus 2019 12:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan mulai tahun 2020 pihaknya akan melakukan kajian akademik soal batas maksimal usia kendaraan pribadi di Jakarta buat memangkas polusi udara Jakarta.
Pembatasan itu dibuat untuk mengurangi gas emisi yang dihasilkan oleh kendaraan pribadi, salah satu penyumbang polusi udara Jakarta.
"Tahun 2020 kami akan lakukan kajian naskah akademiknya, setelah diselesaikan naskah akademiknya, kami akan melakukan pembentukan peraturan daerah," ujar Syafrin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Agustus 2019.
Untuk saat ini, Syafrin menjelaskan peraturan daerah yang mengatur soal usia kendaraan baru berlaku untuk kendaraan umum saja. Aturan itu tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi.
Dalam aturan itu, Syafrin menjelaskan batas maksimal usia kendaraan umum adalah 10 tahun. Lewat dari usia tersebut, Syafrin menjelaskan kendaraan umum itu perlu dilakukan peremajaan. "Saat ini kami sudah melakukan upaya untuk eksekusi terhadap Perda itu," ujar Syafrin.
Ia melanjutkan, setelah proses peremajaan kendaraan umum yang dilakukan oleh operator, maka selanjutnya operator akan bekerja sama dengan Pemprov DKI melalui program Jak Lingko. Melalui kerja sama ini, Pemprov DKI akan membayar rupiah per kilometer kendaraan itu.
"Jadi operator yang melakukan peremajaan. Pemerintah cukup membayar biaya layanan yang dikeluarkan operator sebesar rupiah per kilometer," ujar Syafrin, terkait upaya memangkas polusi udara Jakarta tersebut.