Ingub Anies Soal Polusi Udara, Pengamat: Dua Tahun Ini ke Mana?

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 4 Agustus 2019 10:55 WIB

Aktivis mengenakan baju yang bertuliskan "Jakarta vs Polusi Udara" saat aksi kawal sidang gugatan perdana polusi udara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2019. Sidang perdana ini ditunda karena penggugat dan tergugat belum memenuhi syarat administrasi.TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menganggap instruksi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menanggulangi polusi udara di Jakarta seharusnya telah dilakukan sejak ia terpilih memimpin Ibu Kota.

Dalam Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian pencemaran udara itu, dia meminta sejumlah instansi terkait untuk melakukan pendekatan multisektoral dalam mengatasi polusi udara.

Menurut Tigor, perihal yang diinstruksikan sang gubernur terkait transportasi mayoritas telah diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta.

Tempo merangkum 3 berita terpopuler sepekan ini. Mulai dari gugatak kepada Presiden Jokowi dan Gubernur Anies Baswedan hingga turunnya harga tiket pesawat.

"Kalau sekarang baru bicara pengendalian polusi udara, hampir dua tahun ini ke mana saja?" menurut Tigor saat Tempo hubungi lewat telepon pada Sabtu malam, 3 Agustus 2019.

Tigor memberi contoh, dalam instruksinya, Anies memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan raya.

Eks Mendikbud itu juga meminta Kadishub mempercepat peremajaan 10.47 unit bus kecil, sedang, dan besar melalui integrasi ke dalam program Jak Lingko pada 2020.

Hal itu, kata Tigor, sejatinya bisa dilaksanakan sejak pertama kali Anies Baswedan menjabat lantaran telah diatur dalam pasal 51 Perda DKI Jakarta nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam peraturan itu dinyatakan bahwa masa pakai mobil bus besar paling lama 10 tahun, bus sedang 10 tahun, bus kecil, mobil penumpang umum, dan angkutan lingkungan 10 tahun, taksi 7 tahun, dan mobil barang 10 tahun.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

10 jam lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

12 jam lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Lima Besar Penyakit Akibat Polusi Udara di Indonesia, Apa Saja?

18 jam lalu

Lima Besar Penyakit Akibat Polusi Udara di Indonesia, Apa Saja?

Polusi udara yang erat kaitannya dengan tingginya beban penyakit adalah polusi udara dalam ruang (rumah tangga).

Baca Selengkapnya

Riset BRIN: Penduduk Indonesia Akan Kehilangan 2,5 Tahun Usia Harapan Hidup Akibat Polusi Udara

19 jam lalu

Riset BRIN: Penduduk Indonesia Akan Kehilangan 2,5 Tahun Usia Harapan Hidup Akibat Polusi Udara

Efek polusi udara rumah tangga baru terlihat dalam jangka waktu relatif lama.

Baca Selengkapnya

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

1 hari lalu

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

Timnas AMIN dibubarkan pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Penyakit Minamata Ditemukan di Jepang 68 Tahun Lalu, Ini Cara Merkuri Masuk dalam Tubuh

1 hari lalu

Penyakit Minamata Ditemukan di Jepang 68 Tahun Lalu, Ini Cara Merkuri Masuk dalam Tubuh

Penyakit Minamata ditemukan di Jepang pertama kali yang mengancam kesehatan tubuh akibat merkuri. Lantas, bagaimana merkuri dapat masuk ke dalam tubuh?

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

1 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

2 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Ini Kata Anies

2 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Ini Kata Anies

Mantan capres nomor urut 01 Anies Baswedan menanggapi absennya Ketum Partai Nasdem Surya Paloh dalam acara pembubaran Timnas Amin.

Baca Selengkapnya

4 Fakta Pembubaran Timnas AMIN Hari ini: Surya Paloh Absen hingga Pesan Anies dan Muhaimin

2 hari lalu

4 Fakta Pembubaran Timnas AMIN Hari ini: Surya Paloh Absen hingga Pesan Anies dan Muhaimin

Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya