Ingub Anies Soal Polusi Udara, Pengamat: Dua Tahun Ini ke Mana?
Reporter
Adam Prireza
Editor
Dwi Arjanto
Minggu, 4 Agustus 2019 10:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menganggap instruksi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menanggulangi polusi udara di Jakarta seharusnya telah dilakukan sejak ia terpilih memimpin Ibu Kota.
Dalam Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian pencemaran udara itu, dia meminta sejumlah instansi terkait untuk melakukan pendekatan multisektoral dalam mengatasi polusi udara.
Menurut Tigor, perihal yang diinstruksikan sang gubernur terkait transportasi mayoritas telah diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta.
"Kalau sekarang baru bicara pengendalian polusi udara, hampir dua tahun ini ke mana saja?" menurut Tigor saat Tempo hubungi lewat telepon pada Sabtu malam, 3 Agustus 2019.
Tigor memberi contoh, dalam instruksinya, Anies memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan raya.
Eks Mendikbud itu juga meminta Kadishub mempercepat peremajaan 10.47 unit bus kecil, sedang, dan besar melalui integrasi ke dalam program Jak Lingko pada 2020.
Hal itu, kata Tigor, sejatinya bisa dilaksanakan sejak pertama kali Anies Baswedan menjabat lantaran telah diatur dalam pasal 51 Perda DKI Jakarta nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam peraturan itu dinyatakan bahwa masa pakai mobil bus besar paling lama 10 tahun, bus sedang 10 tahun, bus kecil, mobil penumpang umum, dan angkutan lingkungan 10 tahun, taksi 7 tahun, dan mobil barang 10 tahun.