10 Anak Ditangkap Saat Kerusuhan 22 Mei Jalani Sidang Diversi
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Zacharias Wuragil
Senin, 5 Agustus 2019 16:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 10 anak yang ditangkap saat kerusuhan 22 Mei lalu menjalani proses sidang diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 5 Agustus 2019. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari peradilan ke proses di luar peradilan pidana.
Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Paham), Gita Aulia, mengatakan mendampingi lima anak tersebut. Sedangkan, lima anak lainnya didampingi LBH lain. "Kami berharap diversi hari ini dikabulkan," kata Gita di PN Jakarta Pusat.
Ia menuturkan permintaan diversi telah ditolak ditingkat kepolisian dan kejaksaan. Polisi, katanya, menolak diversi anak-anak tersebut karena kesatuan Brigade Mobil (Brimob) yang menangkap mereka tidak mau memaafkan anak yang ditangkap tersebut. "Jaksa juga menolak diversi mereka."
Gita membantah bahwa polisi telah memberikan diversi kepada 10 anak seperti yang diutarakan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra pada Jumat, 2 Agustus 2019. Menurut dia, polisi hanya ingin mencari aman dan memberi kesan bahwa kasus penangkapan 22 Mei ini sudah selesai.
"Buktinya hari ini kami (mengikuti sidang) diversi tanggal 5 Agustus 2019," katanya sambil menambahkan, "Adik-adik masih di dalam, tapi di media diibaratkan sudah tak ada masalah, proses hukum 22 Mei (dianggap) sudah selesai."
Polisi dilaporkan menangkap puluhan anak ketika mengatasi kerusuhan 22 Mei di Jakarta. Anak-anak ini kemudian dititipkan di balai rehabilitasi. Keluarga para anak sudah bolak-balik meminta polisi membebaskan mereka. Jika hakim menolak diversi anak yang telah diajukan tersebut, maka mereka bakal melanjutkan proses sidang dakwaan, pemeriksaan saksi dan seterusnya.