Jaringan Pengedar Sabu Nunung Kabur ke Trenggalek
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Zacharias Wuragil
Selasa, 6 Agustus 2019 10:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap lima orang lagi dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung. Polisi sebenarnya memburu satu orang sebelum berhasil menciduk lima orang itu. Dari kelimanya polisi juga memetakan peredaran sabu dari penjara di Bogor atau Cibinong sampai ke Trenggalek, Jawa Timur.
Mereka adalah Sandiansyah alias Kumis, 36 tahun, Fajar Ali Paturohman (20), Dera Anggi Wigena (32), Dino Ananda Vironiko alias Bagong (19) dan Manik Lanang Palgunadi (29). "Para tersangka ditangkap di kawasan Trenggalek, Jawa Timur," ujar Kepala Unit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa 6 Agustus 2019.
Calvijn menjelaskan Kumis, Fajar, dan Dera ditangkap di kamar kos Jalan K.H. Agus Salim, Sumbergedong, Kabupaten Trenggalek, pada Sabtu, 3 Agustus lalu pukul 20.50. Kos itu milik Manik. Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni empat ponsel, satu perlengkapan sabu berupa bong botol plastik beserta tiga sedotan dan empat korek api.
"Kami juga menyita satu kaleng kemasan permen berisi dua klip sabu seberat 2,86 gram dan satu kotak rokok berisi tiga klip bekas sabu," ujar Calvijn.
Satu setengah jam kemudian, polisi menangkap Dino dan Manik di depan kamar kos. Saat itu, keduanya baru saja datang dari mengambil paket narkoba di rumah Manik di Desa Pule, Trenggalek.
Dari Dino dan Manik, polisi menyita satu kaleng kemasan rokok berisi 12 gram ganja kering dalam kertas coklat dan papir. Selain itu satu kantong hitam berisi satu klip sabu seberat 28 gram, satu klip plastik kosong, satu sendok sabu, dan satu timbangan digital serta dua ponsel dari tangan keduanya.
<!--more-->
Pada Minggu dinihari, 4 Agustus 2019, polisi langsung bergerak ke rumah Manik di Desa Pule untuk melakukan penggeledahan. Di sana, polisi menemukan satu ransel berisi dua bungkus plastik isi sabu seberat 390 gram.
Calvijn menuturkan, penangkapan lima orang ini berawal dari pemburuan terhadap Kumis atau dulu disebut K yang telah ditetapkan buronan. Kumis merupakan orang yang mengantarkan sabu ke flyover Cibinong untuk diambil oleh Tabu, tersangka pengedar yang ditangkap bersama Nunung.
Kumis menerima perintah dari narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor, Jawa Barat, bernama Endang untuk mengantarkan sabu itu. Sedangkan Endang diketahui menerima sabu dari Ipong alias I yang juga narapidana di Lapas yang sama.
"Tersangka K melarikan diri dari Cibinong menuju Semarang, Jawa Tengah, dijemput tersangka Manik dan langsung menuju Trenggalek karena takut tertangkap," ujar Calvijn.
Hasil interogasi terhadap lima tersangka yang baru ditangkap, ujar Calvijn, barang bukti yang disita di Trenggalek berasal dari sabu yang dibawa Kumis dari Cibinong dan disimpan di rumah Manik. Sabu itu didapat dari DPO berinisial A pada 17 Juli lalu di depan Stasiun Cibinong, atau dua hari sebelum polisi menangkap Nunung dan suaminya July Jan Sembiran beserta Tabu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Di rumahNunung itu, polisi menyita sabu seberat 0,36 gram. Sedangkan sabu seberat 2 gram yang dipesan dari Tabu dibuang Nunung ke dalam kloset. Nunung dan suami lantas dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.