Berkas Polisi Tembak Polisi di Cimanggis Diserahkan ke Kejaksaan
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 12 Agustus 2019 12:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara kasus polisi tembak polisi di Polsek Cimanggis sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI. Dalam kasus itu Brigadir Rangga Tianto menembakkan tujuh butir peluru ke Brigadir Kepala Rahmat Efendy karena korban menangkap keponakannya yang terlibat tawuran.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan pelimpahan berkas tahap 1 itu telah dilaksanakan pada awal Agustus 2019. "Kalau nanti umpama jaksa sudah mengatakan lengkap tentunya akan dikembalikan kepada kita, dan kita akan melakukan penyerahan tahap 2," ujar Gatot di kantornya pada Senin, 12 Agustus 2019.
Aksi penembakan terhadap Bripka Rahmat Efendy terjadi di ruangan SPK Kepolisian Sektor Cimanggis Jalan Raya Bogor - Jakarta, Kilometer 33, Cimanggis, Kota Depok pada Kamis petang, 25 Juli 2019 sekitar pukul 20.50 WIB. Kejadian bermula saat Rahmat mengamankan seorang pelaku tawuran bernama Fahrul Zachrie ke Polsek Cimanggis sekitar pukul 20.30. Dia turut menyita barang bukti berupa celurit.
Tidak lama berselang, orang tua Fahrul bernama Zulkarnaen datang ke Polsek Cimanggis bersama Brigadir Rangga Tianto. Mereka meminta Fahrul dibebaskan.
Namun, permintaan itu ditolak oleh Bripka Rahmat Efendy. Tersinggung dengan penolakan itu Brigadir Rangga emosi dan langsung mengeluarkan senjata api jenis HS 9. Dia menembaki Rahmat sebanyak tujuh kali di bagian dada, leher, paha dan perut. Rahmat tewas di tempat.
Selain proses pidana, Brigadir Rangga Tianto telah lebih dahulu dijatuhi hukuman etis karena kasus polisi tembak polisi ini. Dia diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi karena melakukan penembakan terhadap sesama polisi.