Kasus Rizky Amelia, Kepres Pemberhentian Pejabat BPJS TK Digugat

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 12 Agustus 2019 19:01 WIB

Tenaga kontrak non-aktif BPJS Ketenagakerjaan, Rizky Amelia (dua dari kiri), menggelar konferensi pers terkait sikap Dewan Jaminan Nasional Sosial (DJSN) menanggapi laporannya ihwal dugaan kasus pelecehan seksual. Amelia didampingi oleh kuasa hukumnya, Heribertus S Hartojo (kiri), dan Haris Azhar (kedua kanan), serta pendampingnya, Ade Armando (kanan). Konferensi pers digelar di kantor Lokataru, Rawamangun, Jakarta Timur, Ahad, 3 Februari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta -Keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi Nomor 12 Tahun 2019 yang memuat pemberhentian dengan hormat anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, yang juga terduga pelaku pelecehan seksual eks sekretarisnya, Rizky Amelia, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kepres yang dikeluarkan pada 17 Januari 2019 itu digugat oleh kantor hukum dan HAM Lokataru sebagai pendamping korban pelecehan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Syafri, yakni Rizky Amelia.

Direktur Lokataru sekaligus pengacara Amelia, Haris Azhar mengatakan gugatan itu dilayangkan karena merugikan posisi korban dalam pengungkapan kasus.

"SAB mendapat klaim diberhentikan dengan hormat, dan Presiden tahunya dia gak bermasalah. Sementara Amelia perlu membuktikan kepada publik bahwa dia diperkosa dan dilecehkan," kata Haris saat dihubungi Tempo pada Senin, 12 Agustus 2019.

Menurut Haris keluarnya Kepres Jokowi itu juga mengabaikan fakta bahwa ketika Syafri mengajukan pengunduran diri sebagai pejabat di Badan Hukum Publik tersebut, Amel juga sudah melaporkan kasusnya ke pihak Istana.

Di saat itu, Haris mengatakan bahwa Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga sudah memberitahu bahwa sedang ada pemeriksaan mekanisme internal atas laporan Amel terhadap Syafri.

"Nah harusnya tidak gegabah memberhentikan dengan hormat, mustinya dengan tidak hormat dan menunggu hasil DJSN, dan mempertimbangkan laporan Rizky Amelia dan menunggu laporan pidananya Amel. Ini semua yang tidak dilakukan oleh Presiden," ujar Haris.

Advertising
Advertising

Assistant Advocate Lokataru, Popy Meilani Erwanti mengatakan gugatan itu diajukan pada 16 April 2019. Menurut dia, ketentuan yang ada mengharuskan Kepres baru bisa digugat setelah 90 hari pasca dikeluarkan. Dia berujar, sidang esok hari, Selasa, 12 Agustus 2019 rencananya akan melakukan pemeriksaan saksi.

"Setiap hari Selasa jam 11.00 biasanya," kata dia.

Rizky Amelia mengungkapkan kasus pelecehan dan pemekosaan yang dialaminya kepada publik pada 28 Desember 2018. Dia mengaku dilecehkan secara seksual oleh Syafri selama dua tahun dalam kurun 2016 hingga 2018.

Sepanjang periode itu, Amel mengaku mencari perlindungan tapi tidak didapat dari lingkungan tempatnya bekerja sebagai tenaga kontrak itu.

Syafri sendiri telah menampik tudingan itu dengan menyebut 'terjebak' dalam hubungan khusus dengan Rizky Amelia.

Berita terkait

Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan: Cara dan Syarat Klaim JHT

7 Februari 2024

Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan: Cara dan Syarat Klaim JHT

Berikut cara dan syarat klaim JHT melalui platform online BPJS Ketenagakerjaan yang disebut "Lapak Asik."

Baca Selengkapnya

Pekerja yang Tak Dapat BSU Bisa Lapor ke Pemerintah Kota Jakarta Barat

22 September 2022

Pekerja yang Tak Dapat BSU Bisa Lapor ke Pemerintah Kota Jakarta Barat

Pemkot Jakbar membuka layanan pengaduan bagi para pekerja yang tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Selengkapnya

Kemenaker Canangkan BLT Subsidi Gaji, Ini Syarat Penerima

6 Agustus 2022

Kemenaker Canangkan BLT Subsidi Gaji, Ini Syarat Penerima

Pemerintah RI memberikan BSU Kemenaker atau BLT subsidi gaji bagi tenaga kerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Apa syaratnya?

Baca Selengkapnya

Perbaiki Kinerja, Asabri Disarankan Gabung BPJS Tenaga Kerja

14 Januari 2020

Perbaiki Kinerja, Asabri Disarankan Gabung BPJS Tenaga Kerja

Kegagalan Asabri dalam menempatkan investasi dinilai hanya bisa diselesaikan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Kisah Getir Rizky Amelia, Lokataru: Tidak Ada Komunikasi Lagi

20 Desember 2019

Kisah Getir Rizky Amelia, Lokataru: Tidak Ada Komunikasi Lagi

Kantor advokat Lokataru menyatakan tak lagi mendampingi Rizky Amelia (28 tahun).

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerkosaan Rizky Amelia, Komnas Perempuan Curigai 2 Hal

12 Desember 2019

Dugaan Pemerkosaan Rizky Amelia, Komnas Perempuan Curigai 2 Hal

Komnas Perempuan menyoroti kasus korban dugaan pemerkosaan, Rizky Amelia.

Baca Selengkapnya

Rizky Amelia Ubah Pengakuan, Begini Kata Politisi PSI

10 Desember 2019

Rizky Amelia Ubah Pengakuan, Begini Kata Politisi PSI

Politikus PSI Tsamara Amany menyatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera disahkan untuk melindungi korban seperti Rizky Amelia.

Baca Selengkapnya

Rizky Amelia Mengaku Tak Diperkosa, Pengacara: Hukum Tak Berjalan

8 Desember 2019

Rizky Amelia Mengaku Tak Diperkosa, Pengacara: Hukum Tak Berjalan

Laporan khusus akan dibuat ke Komnas Perempuan ihwal perubahan pengakuan Rizky Amelia itu.

Baca Selengkapnya

Pengakuan Berbeda Rizky Amelia, Pengacara Sebut Peran Orang Tua

8 Desember 2019

Pengakuan Berbeda Rizky Amelia, Pengacara Sebut Peran Orang Tua

Pengacara Rizky Amelia menyatakan tidak dilibatkan dalam pembuatan surat pernyataan berisi pengakuan berbeda dari kliennya.

Baca Selengkapnya

Rizky Amelia Ubah Pengakuan, Eks Pejabat BPJS Cabut Laporan

8 Desember 2019

Rizky Amelia Ubah Pengakuan, Eks Pejabat BPJS Cabut Laporan

Eks Pejabat BPJS ancam kalau ada yang tidak terima dengan pengakuan terbaru Rizky Amelia.

Baca Selengkapnya