Begini Jokowi Dikritik dalam Kasus Dugaan Perkosaan Rizky Amelia

Selasa, 13 Agustus 2019 06:09 WIB

Korban Kekerasan Seksual, Rizky Amelia memberikan keterangan dalam diskusi publik tentang Melawan Predators Seks : Berkaca pada Dugaan kekerasan seks di Dewan Pengawas BPJS ketenagakerjaan di kantor PSI Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019. PSI turut bereaksi terhadap kasus pelecehan seksual yang mendera mantan sekretaris anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan nonaktif, Rizky Amelia. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara eks tenaga kontrak BPJS Ketenagakerjaan Rizky Amelia, Haris Azhar, mengkritik Istana Kepresidenan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komnas Perempuan dalam kasus dugaan pelecehan dan pemerkosaan yang dialami oleh kliennya.

Menurut dia, lembaga-lembaga itu tidak memberi perhatian khusus dalam mengawal kasus yang diduga dilakukan oleh mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, kini calon anggota BPK tersebut. Menurut Haris, lembaga-lembaga itu seharusnya bisa mengawal kasus hingga ke kepolisian untuk melihat proses pidana berjalan dengan baik atau tidak.

"Saya tidak mengerti tiga lembaga ini kemana saja dan ngapain saja?" ujar Haris saat dihubungi Tempo pada Senin, 12 Agustus 2019.

Terhadap Istana, Haris menekankan pentingnya peran lembaga ini untuk menginformasikan bahwa terduga pelaku merupakan pejabat negara. Namun faktanya, Jokowi malah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 yang memuat pemberhentian dengan hormat Syafri.

Menurut dia, keputusan itu justru merugikan Rizky Amelia dalam pengungkapan kasus yang menurutnya telah terbukti dalam proses pemeriksaan internal di BPJS itu. "Amel perlu membuktikan kepada publik bahwa dia telah diperkosa dan dilecehkan," kata Haris.

Advertising
Advertising

Korban kekerasan seksual RA mengusap air mata (kanan) bersama Ade Armando dalam keterangan pers menceritakan kronologi kekerasan seksual yang dialaminya ketika bekerja di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat 28 Desember 2018. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Kantor Hukum dan HAM Lokataru pimpinan Haris telah mengajukan gugatan terhadap Kepres Jokowi itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar dapat dibatalkan. Sidang 13 Agustus 2019 dijadwalkan melakukan pemeriksaan saksi.

Terhadap Komnas Perempuan, Haris mengatakan hingga saat ini langkah yang dilakukan hanya membuat catatan sementara. Amelia mendatangi Komnas setelah melaporkan Syafri ke Bareskrim Polri dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada Januari lalu. "Abis itu gak ada laporan lagi," kata Haris.

Sementara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dinilai klise. Menurut Haris, tindakan Kementerian dalam kasus ini berbanding terbalik dengan kampanye membela perempuan dan memerangi pelecehan seksual yang sudah digaungkan. "Begitu ada kasus tidak jalan semua," kata dia.

Berita terkait

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

4 jam lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

5 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

5 jam lalu

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

Megawati, tutur Hasto, berterima kasih kepada pengurus dan kader hingga tingkat ranting dan anak ranting atas capaian mereka dalam Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

17 jam lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

23 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

1 hari lalu

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

1 hari lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

1 hari lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya