Sidang Kerusuhan 22 Mei, Terdakwa Ini Juga Dijerat UU ITE

Rabu, 14 Agustus 2019 21:36 WIB

12 tersangka kerusuhan 22 Mei di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Yoklina Sitepu menyatakan Ahmad Abdul Syukur, terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei telah memberi keterangan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa benci atau permusuhan atas perbuatannya mengirim pesan ke grup Whatsapp bernama TEKNOLOGI KOMPUTER 13 C.

"Buat apa bos sekolah tinggi2 ketika rakyat di tindas / di zolimi kita Cuma diam. Keadilan mana lg yg kita tegakkan. Di negara, kita cuma seperti sampah yg sudah tdk ada harganya lg mending almamater kita simpan di lemari rapi," demikian bunyi pesan yang dikirim Abdul.

Jaksa mengungkap isi pesan itu saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019. Pesan di atas dikirim pada 21 Juni 2019 sekitar pukul 21.52 WIB. Abdul mengirim pesan yang disebut ujaran kebencian itu tak hanya sekali.

Keesokan harinya pukul 00.12 WIB, Abdul kembali menngirim pesan di grup yang sama. Isi pesannya, "Mahasiswa jangan diam liat ni, ni lebih parah dari jaman Suharto."

Grup tersebut merupakan wadah komunikasi para mahasiswa jurusan teknologi komputer semester 6 di kampus Bina Sarana Informatika (BSI) Cengkareng, Jakarta Barat. Menurut Yoklina, anggota grup memanggil terdakwa dengan sebutan JAMET. Abdul menggunakan akun Whatsapp bernama METALJAK KOTA TUA.

Advertising
Advertising

Yoklina mengatakan Abdul mengirim pesan tersebut sebelum melemparkan batu ke polisi saat terjadi kerusuhan 22 Mei di sekitar gedung Bawaslu. Dia juga didakwa terlibat kerusuhan dan berada di kerumunan pengunjuk rasa pada Rabu malam, 22 Mei 2019.

"Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp tersebut adalah agar anggota grup bersemangat dan karena terdakwa adalah salah satu simpatisan paslon Pilpres nomor 02, Prabowo-Sandi," ucap Yoklina.

Abdul pun didakwa ancaman pidana seperti tertuang dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Selain itu, Abdul disebut telah bergabung di tengah kerumunan massa dan terlibat kerusuhan 22 Mei. Jaksa pun mendakwa Abdul melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 170 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP, Pasal 358 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP, dan Pasal 218 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP. Selain Abdul, pengadilan menyidang 11 terdakwa lain hari ini.

Berita terkait

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

17 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

18 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

3 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

4 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

4 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

4 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

5 hari lalu

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.

Baca Selengkapnya

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

6 hari lalu

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.

Baca Selengkapnya