Kerusuhan 22 Mei: 30 Karyawan Sarinah Ditangkap, Satu Meninggal

Reporter

Imam Hamdi

Kamis, 15 Agustus 2019 07:33 WIB

Pegawai yang bekerja di gedung Sarinah, Jakarta Pusat, berpelukan dengan keluarga mereka seusai menjalani sidang dakwaan atas keterlibatan dalam kerusuhan 22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 13 Agustus 2019. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 29 orang di antara para terdakwa kerusuhan 22 Mei yang saat ini menjalani persidangan dipastikan mendapat bantuan hukum dari PT Sarinah. Mereka masih terdaftar sebagai karyawan di bawah naungan koperasi yang dibentuk perusahaan itu.

Karyawan PT Sarinah yang tidak mau namanya disebut mengatakan mereka tidak ada yang dipecat dan masih menerima gaji serta tunjangan kesehatan dan keselamatan kerja. "Setelah proses hukumnya selesai, nanti mereka bisa bekerja kembali," katanya saat ditemui di Gedung Sarinah, Rabu, 14 Agustus 2019.

Dia menerangkan, mereka yang kini harus menjalani proses hukum itu terdiri dari 26 sekuriti atau petugas keamanan, dua teknisi, dan satu petugas kebersihan. Menurutnya, pada 22 Mei lalu, mereka hanya memberikan minum dan air untuk basuh wajah kepada para pendemo. "Mereka membantu karena rasa kemanusiaan."

Tulisan gedung Sarinah yang rusak pasca kerusuhan aksi 22 Mei di sekitaran wilayah MH. Thamrin, Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019. ANTARA

Polisi, kata dia, sebenarnya menangkap seluruhnya 30 karyawan Sarinah. Tapi satu orang meninggal dalam proses penyidikan diduga karena sakit. "Yang meninggal securiti. Jadi yang menjalani proses hukum ada 29 orang."

Advertising
Advertising

Jaksa Yerich Mohda juga menuturkan semestinya jumlah terdakwa yang berasal dari karyawan Sarinah ada 30 orang. Semuanya, kata dia, didakwa sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Menurut Yerich, setelah para pendemo minum dan mencuci muka, mereka kembali terlibat kerusuhan di sekitar Gedung Bawaslu. Jadi, mereka dianggap turut membantu para pendemo. "Sebab, setelah minum dan cuci muka mereka keluar lagi untuk melanjutkan aksinya."

Para terdakwa kerusuhan 22 Mei dijerat pasal 212 juncto pasal 214 juncto pasal 56 KUHP dan pasal 216 ayat 1 atau pasal 218 KUHP.

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

1 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

1 hari lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

3 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

3 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

5 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

7 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

8 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

8 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya